![]() |
| TES Dibekuk Anggota Kepolisian Polres Ponorogo |
Ponorogo,beritagress.com,- Gegara Gandrung Pemadu Lagu, TES ( 26).Pemuda tanggung asal desa Lembah Kecamatan Babadan penyandang predikat residivis ini kembali berurusan dengan pihak kepolisian lantaran tertangkap mencuri motor milik tetangganya Novia Martin.
TES dibekuk petugas Satreskrim Polres Ponorogo sesaat akan menjual hasil curiannya disebuah showroom dikota Ponorogo.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan, kasus pencurian ini berawal ketika korban pulang dari bekerja sekitar pukul 22.00 Minggu malam, dan langsung memakirkan motornya di dalam rumah. Melihat suasana sepi karena penghuni rumah sudah tidur ,Tersangka yang sudah empat kali masuk bui ini masuk kerumah korban melalui jendela dan mengambil uang tunai Rp 600 ribu, HP dan sepeda motor.
" Jadi tersangka ini masuk lewat jendela, setelah mengambil uang dan HP serta tersangka melihat kunci motor berada di meja dan langsung membawa motor lewat pintu depan. Korban tahu ketika ia bangun tidur," jelas Kapolres Ponorogo, Senin (20/01/2025).
Kapolres Ponorogo menambahkan, TES ditangkap saat akan menjual motor curiannya di showroom motor bekas. Ia dibekuk petugas saat berada di rumahnya.
" Tersangka ini mau jual motor tapi karena tidak ada BPPKB nya pihak showroom tidak mau. Kemudian tersangka beralasan akan mengambil BPPKB namun pihak showroom membuntutinya. Dan tersangka malah kabur. Tersangka kita tangkap di rumahnya," jelas Kapolres.
Dihadapan petugas tersangka TES mengaku ia nekat mencuri hingga 4 kali ini akibat tergila-gila dengan Pemandu Lagu (PL) asal Nganjuk di salah satu rumah karaoke di Ponorogo.
" Uangnya buat karaoke bersama PL kesukaan saya. Sudah lama gandeng tapi harus ke karaoke. Dan saya menyesal sudah melakukan ini," ujarnya.
Akibat perbuatannya Tomi terancam dipenjara hingga 7 tahun lantaran di jerat dengan pasal 365 KUHP tentang (curhat) pencurian dengan pemberatan .( Yogie)





