Magetan, beritagress.com-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Magetan semakin dekat, banyak rumor dikalangan masyarakat terkait beberapa lembaga survei hasil Pilkada juga dipertanyakan, Apakah lembaga itu sudah masuk dan terdaftar di KPU setempat atau belum.
Berkaitan dengan hal ini, Komisioner KPU Magetan, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Rhichy Kurnia Putra membeberkan ketentuan dan peraturan Lembaga survei.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, Bab III (Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat).
"Sesuai aturan, semua lembaga survei ditingkat kabupaten/kota jika ingin melakukan survei harus mendaftarkan dulu ke KPU, kalau ingin survei di Magetan tentunya juga harus mendaftarkan dulu ke KPU Magetan," bebernya. Kamis (21/11/2024)
Lebih lanjut, Yang namanya survei, perkembangan hingga saat ini pihaknya tidak mengomentari hasilnya.
"Akan tetapi yang sudah terdaftar di KPU Magetan hanya PT. Republic Survey Indonesia (lebih dikenal dengan republic Institute, yang dipimpin oleh sufianto), dan selebihnya hingga saat ini lembaga survei yang lain belum sampai ke meja saya, dan sesuai dengan peraturan Lembaga survei tidak boleh mempublish ketika belum terdaftar"tambahnya
Ditanya soal kepercayaan hasil survei dari beberapa lembaga tersebut, KPU mengembalikan tentang kepercayaan terhadap masyarakat.
"Untuk kepercayaan itu kembali lagi sama person masyarakat sendiri, dan di KPU sendiri tidak diranah mengomentari hasil survei,"pungkasnya
Dilain sisi, ketika ditanya soal Lembaga Survei, Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan, Kilat Adinugroho juga harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Seharusnya harus berdasar dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022, Lembaga Survei itu harus terdaftar di KPU setempat."ucapnya.
(Gun)





