Ponorogo,beritagress.com,-Polres Ponorogo rupanya tidak main-main dalam memberantas perjudian.
Terbukti dalam sehari Satreskrim polres Ponorogo berhasil menggrebeg dan menangkap sepuluh tersangka kasus perjudian.
Penangkapan ini dilakukan pada 30 Oktober 2024, Setelah Satreskrim Polres Ponorogo menerima informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian yang kerap terjadi di Desa Bajang, Balong
Hasil penyelidikan, kesepuluh orang yang terlibat dalam praktik perjudian, baik dalam bentuk permainan biliard konvensional maupun judi slot online.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, (6/10) kasatreskrim Polres Ponorogo , AKP Rudi Hidajanto, SH, MH, mengungkapkan keberhasilan pihaknya mengungkap kasus perjudian online dan konvensional di wilayah Balong, Ponorogo.
.“Kami berhasil menangkap 10 orang yang terlibat dalam perjudian online dan konvensional. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Rudi.
Rudi menambahkan,Dari sepuluh tersangka, empat di antaranya ditangkap saat tengah berjudi biliard. Mereka berinisial WP, FA, AH, dan HUD. Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan satu pelaku berinisial L yang berprofesi jualan sembako yang terlibat dalam perjudian slot online.
Selain itu, lima tersangka lainnya diciduk atas keterlibatan mereka dalam perjudian toto gelap (togel).
Polisi menyita sejumlah barang bukti, handphone, uang tunai, serta satu unit meja biliard yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.(Yogie)





