Jual Gadis Dibawah Umur, Wanita di Wonogiri Diamankan Polisi

 

Mami Nina (26), Warga Kecamatan Jatipurno. Pelaku Diduga Menjual Seorang Anak di Bawah Umur Kepada Pria Hidung Belang.  


Wonogiri-beritagress.com,-Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang perempuan berinisial DP alias Mami Nina (26), warga Kecamatan Jatipurno. Pelaku diduga menjual seorang anak di bawah umur kepada pria hidung belang.  

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., pada hari Kamis (28/11/2024) mengatakan saat ini perkara tersebut sudah tahap 1.

Kasus ini terungkap saat kami melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di sejumlah hotel dan penginapan. 

Operasi tersebut dilakukan pada Senin (4/11) di sebuah hotel di Kecamatan Slogohimo. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan seorang remaja perempuan berinisial MA (15), warga Kecamatan Jatiroto, berada sendirian di kamar hotel nomor 9.  

“Saat ditemukan, korban mengaku sedang menunggu seseorang yang ternyata tidak datang. Setelah ditelusuri, korban diketahui datang ke hotel tersebut diantar oleh tersangka,” ujarnya.  

Polisi kemudian mendatangi kos yang dihuni Mami Nina di Kecamatan Slogohimo. Setelah interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka diduga menawarkan korban kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 550 ribu. Dari jumlah tersebut, Rp 300 ribu diberikan kepada korban, Rp 150 ribu digunakan untuk membayar kamar hotel, dan Rp 100 ribu menjadi keuntungan tersangka.  

“Korban mengaku baru pertama kali menerima tawaran dari tersangka dan mendapatkan uang Rp 300 ribu untuk melayani pria hidung belang,” ujar Wahyu.  

Selain itu, terungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang masih berstatus wajib lapor.  Akibat perbuatannya, Mami Nina dijerat dengan Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 11 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.  

Dari Pasal 88 UU No. 35/2014, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 200 juta. Sementara dari Pasal 11 UU No. 21/2007, ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.  

“Saat ini berkas perkara sudah tahap 1 sudah kita serahkan kepada Kejaksaan, tersangka juga telah kita tahan dan kita titipkan di Lapas Kelas II B Wonogiri, kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus ini akan kami proses hingga tuntas,” ujarnya. (Hargo)

COMMENTS

UTAMA

Nama

.,4,. Industri,4,. Olahraga,1,.Gubernur Suryo,1,Aspirasi,2,Berita,69,Berita .,98,Berita krimina,2,Berita kriminal,78,Berita kriminal.,6,Berita Parlemen,28,Berita Pemilu,6,Berita Politik,24,Berita Politik.,33,Berita.,23,Birokras.,1,Birokrasi,29,Birokrasi.,6,Bisnis,9,Budaya,28,Budaya.,4,Calendar of Event,1,Demokrai,1,Demokrasi,9,Demokrasi.,17,DPR-RI,1,DPRD Jatim,1,Edukasi,25,Edukasi.,38,Edukasi. Peternak,2,Edukasi. Peternak.,4,Ekonomi,17,Ekonomi dan Bisnis,7,Ekonomi dan Bisnis.,19,Ekraf,1,Hari Pers Nasional,1,Hiburan,1,Hiburan.,7,Hukum,12,Hukum & Krimina,1,Hukum & Kriminal,61,Hukum & Kriminal.,13,Hukum dan Kriminal,7,Hukum dan Kriminal.,1,Hukum kriminal,2,Hukum.,1,Infrastruktur.,1,Inovasi,1,Inovasi.,5,Investasi,1,Kabar Desa,16,Kabar pemilu,3,Kebangsaan,1,Kebudayaan,1,Kebudayaan.,8,Kemendikdasmen,1,Kesehatan,32,Kesehatan.,26,Ketahanan pangan,1,Kreminal,2,Kriminal,39,Kriminal.,1,Kuliner,6,Layanan,3,Legislatif,3,Magetan,10,MBG,1,Musik,1,Olahraga,9,Olahraga.,7,Opini,1,Pariwara,7,Pariwisata,13,Parlemen,8,pemeliharaanjalan.,1,Pemerintahan,39,Pemerintahan.,29,Pemilu,2,Pendidikan,23,Pendidikan.,30,Perbankan,1,Perdagangan,2,Perijinan,1,Perisriwa,18,Peristiwa,374,Peristiwa Pemilu,6,Peristiwa Pemilu.,3,Peristiwa Politik,14,Peristiwa Politik.,6,Peristiwa Politik. Industri,1,Peristiwa.,16,Pertanian,6,Politik,28,Politik.,3,Produk,1,promosi,1,Publik,1,Riyono Caping,1,Rohani,1,Sambang Desa,29,Sambang Deso,1,Seni Budaya,8,Seni Budaya.,8,Seputar Keagamaan,13,Serba Serbi,8,Sosial,12,Sosial.,12,Sport,1,SPPG,1,Transportasi,1,UMKM,3,Wisata,11,Wisata Budaya,12,Wisata Budaya.,1,Wisata.,3,
ltr
item
beritagress.com: Jual Gadis Dibawah Umur, Wanita di Wonogiri Diamankan Polisi
Jual Gadis Dibawah Umur, Wanita di Wonogiri Diamankan Polisi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjsGqZMEb3kmr1rrQZ1pdaWwKX5BJmdWtS3BwMEBoGhRTjkVKJwnfnKE2ACBhX-kI95gFltBzq6x9DtQ3cc99MmccrVKVPdu79VynaZcl_NBW6ZAOjyYuGJsXELlSuJk3cnoYMjjF1STbrDXd1Wx5Fi1RxR5YRst-_QjWCH0RlIo_tv0drpyeczam6GhIo4/w640-h360/1000347188.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjsGqZMEb3kmr1rrQZ1pdaWwKX5BJmdWtS3BwMEBoGhRTjkVKJwnfnKE2ACBhX-kI95gFltBzq6x9DtQ3cc99MmccrVKVPdu79VynaZcl_NBW6ZAOjyYuGJsXELlSuJk3cnoYMjjF1STbrDXd1Wx5Fi1RxR5YRst-_QjWCH0RlIo_tv0drpyeczam6GhIo4/s72-w640-c-h360/1000347188.jpg
beritagress.com
https://www.beritagress.com/2024/11/jual-gadis-dibawah-umur-wanita-di.html
https://www.beritagress.com/
https://www.beritagress.com/
https://www.beritagress.com/2024/11/jual-gadis-dibawah-umur-wanita-di.html
true
2254082494920878739
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy