Ponorogo,beritagress.com,- MY ( 37) residivis asal desa Turi Jetis ini ditangkap polisi setelah aksi nekad bobol rumah warga dan menganiaya pemilik rumah.
Pencurian dengan kekerasan terjadi di Desa Karangan, Balong, Ponorogo pada Jumat, 27 September 2024.
Pelaku nekat mencuri karena merasa tertekan setelah ditagih utang sebesar Rp110 ribu.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Hidajanto, SH, MH, mengungkapkan bahwa MY sudah merencanakan aksi tersebut dengan membawa kunci inggris dan berkeliling menggunakan sepeda motor.
Menurut pengakuan tersangka,aksi bobol rumah tersebut spontan karena panik ditagih hutang.
“Pelaku berkeliling di sekitar Desa Karangan, Balong, hingga menemukan warung yang dianggap aman. Di sana, ia mencuri timbangan. Setelah itu, pelaku melanjutkan aksinya dan berhenti di sebuah rumah di Jalan Diponegoro," ujar AKP Rudi.
Rumah tersebut dalam kondisi terkunci, namun MY berhasil merusak kunci dengan kunci inggris dan masuk ke dalam. Di dalamnya, ia menemukan pompa air (Sanyo). Namun, aksinya terhenti karena pemilik rumah memergokinya.
Saat itu, korban yang sedang berburu tikus menggunakan senapan angin langsung menodongkan senjata ke arah pelaku. Panik, MY memukul kepala korban dengan kunci inggris. Pukulan pertama tidak membuat korban tumbang, sehingga MY kembali menghantam pundaknya hingga korban jatuh.
Setelah korban terjatuh, MY melarikan diri dengan membawa timbangan, Sanyo, dan senapan angin milik korban. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Balong.
"Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti hasil curian. Saat ini ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata AKP Rudi
(Yogie)





