Magetan, beritagress.com-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Magetan adakan kegiatan Sinergitas Positif Insan Pers dengan Civitas Pendidikan.
Tujuan kegiatan ini untuk memperkuat hubungan dan kolaborasi antara insan pers dan civitas pendidikan di Kabupaten Magetan, yang tak lain guna membangun sinergi yang produkif dan bermanfaat bagi pembangunan pendidikan.
Senada dikatakan Cahyo Nugroho, Ketua PWI Magetan, yang sekaligus narasumber dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung PGRI Magetan, bahwa perlu adanya pemahaman tentang wartawan atau insan pers dikalangan civitas pendidikan.
“Akhir-akhir ini PWI Magetan banyak mendapat laporan terkait oknum wartawan yang meresahkan civitas pendidikan di Magetan, karena tindakan oknum wartawan ini lepas dari rel tidak sesuai dengan kode etik jurnalis, ucap Cahyo. Selasa (17/9/2024)
Lebih lanjut, kata Cahyo. Tidak hanya di civitas pendidikan, akan tetapi hal ini juga terjadi di pemerintahan desa. Sehingga perlu adanya pemahaman bagaimana kinerja jurnalis atau wartawan yang profesional.
“Wartawan yang profesional ketika liputan selalu menaati kode etik jurnalis, menaati undang-undang pers dan beretika,''pungkasnya.
Cahyo juga menjelaskan wartawan resmi akan menaati kode etik demi kredibilitas pribadi dan medianya. Karena wartawan dilarang menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadinya.
Maka dari itu peran wartawan profesional sangat diperlukan ditengah-tengah masyarakat guna menyajikan berita yang akurat, berimbang dan terpercaya.
"Wartawan menyajikan berita tentunya memakai aturan yang sudah tercantum pada undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Apalagi dengan berkembangnya teknologi saat ini masyarakat semakin mudah mendapatkan informasi yang terjadi setiap harinya. Baik itu dari media sosial maupun media massa. Keberadaan dan kemajuan teknologi yang terus berkembang sekarang ini, diakui tidak diakui selain ada sisi positif juga tidak kalah banyak sisi negatifnya, karena untuk menghindari hal-hal yang terkadang tidak benar terjadi” bebernya.
Dengan hal ini, Ketua PWI Magetan ini menyarankan kepada peserta ketika menghadapi wartawan semua pihak membaca undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ITE.
“Saya juga menghimbau semua civitas Magetan untuk membaca kode etik jurnalis dengan pegangan kedua dokumen itu kita bisa tau cara menghadapi wartawan pemalas, pemeras yang sering dikeluhkan .” tegas Cahyo.
(Gun)
Dengan hal ini, Ketua PWI Magetan ini menyarankan kepada peserta ketika menghadapi wartawan semua pihak membaca undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ITE.
“Saya juga menghimbau semua civitas Magetan untuk membaca kode etik jurnalis dengan pegangan kedua dokumen itu kita bisa tau cara menghadapi wartawan pemalas, pemeras yang sering dikeluhkan .” tegas Cahyo.
(Gun)






