![]() |
| Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja Yang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Ponorogo |
Ponorogo,beritagress.com- Apes menimpa SA (26) warga Semarang Jawa Tengah ini.Ia jauh- jauh ke Ponorogo rencana untuk mengantar ( COD) pesenan narkoba jenis ganja ke pelanggannya di kota reyog Ponorogo yang rencana ketemu di jalan Prajuritan Ponorogo.
Namun belum sempat deal transaksi dengan pelanggannya, SA sang kurir narkoba tersebut keburu ketangkap Polisi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo.
"Kurir ganja berinisial SA ini merupakan warga Semarang. Pelaku jauh-jauh ke Ponorogo untuk COD ganja dengan pemesannya," kata Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo, AKP Choirul Maskanan, Selasa (03/09/2024).
Penangkapan ini, kata Choirul berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya rencana transaksi ganja di wilayah bumi reog. Dia mengungkapkan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim petugas dari Satresnarkoba pun akhirnya berhasil mengamankan SA. Namun, sayangnya, pemesan ganja berhasil melarikan diri dan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang melarikan diri tersebut.
"Pemesan berhasil kabur, ini petugas masih melakukan pengejaran," katanya.
Dari tangan pelaku SA, petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengamankan barang bukti. Yakni narkotika jenis ganja dengan berat 1/4 kilogram. Jumlah barang bukti ganja yang diamankan petugas itu, sudah dikemas dalam 36 bungkus kecil.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 1/4 kilogram yang sudah dikemas dalam 36 bungkus kecil," ungkap AKP Choirul Maskanan.
Lebih lanjut, AKP Khoirul menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan SA, dirinya disuruh oleh seseorang dari Semarang untuk mengantarkan ganja ke Ponorogo. Namun, SA mengaku tidak mengenal orang yang akan menerima barang tersebut di Ponorogo. Ia juga mengaku mengetahui bahwa yang diantarnya adalah ganja, namun tidak tahu bentuk fisik ganja tersebut.
Pelaku SA pun kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelanggaran ini dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Polres Ponorogo terus gencar memberantas peredaran narkotika dan sejenisnya di wilayahnya Ponorogo. Ia juga mengimbau ke masyarakat untuk selalu memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba" pungkasnya ( Yogie)





