![]() |
| S ( 70 Tahun) kakek Yang Tega Rudapaksa Cucunya Yang Masih Berumur 7 Tahun Saat Diamankan Polisi |
Ngawi,beritagress.com-S (70) warga Ngawi, tega lakukan aksi bejat kepada cucu sendiri yang masih berumur 7 Tahun.
Aksi bejatnya ini diketahui setelah ibu korban membawa korban ke Rumah Sakit ketika korban dengan keadaan demam. Ketika diperiksa disalah satu Rumah Sakit di Sragen, diketahui korban mengalami sakit dan infeksi dibagian kemaluanya akibat pencabulan hingga kasus ini mengerucut hingga ibu korban melaporkan ke pihak kepolisian.
Hingga akhirnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan S (70) beserta barang bukti sarung dan kaos lengan pendek yang digunakan pelaku.
Dihadapan petugas, pelaku merasa khilaf telah melakukan pencabulan terhadap cucu yang tinggal bersama istrinya. Pengakuan dari pelaku, kurban dicabuli ketika sang istri telah tidur pada waktu malam hari.
"Saya memang salah pak, itu saya lakukan saat istri saya sedang tidur,"jelas pelaku dihadapan penyidik di Polres Ngawi. Sabtu (7/9/2024)
Sementara itu, Kapolres Ngawi, AKBP. Dwi Sumrahadi menjelaskan, S diduga telah melakukan kejahatan ini lebih dari lima kali, memanfaatkan situasi saat rumah dalam keadaan sepi dan istri pelaku sedang tidur.
"Selama aksinya, pelaku mengancam korban dengan mengatakan akan membuangnya ke laut jika tidak menuruti kemauannya,"jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 (2) atau 82 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 8 huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) Jo Pasal 65 KUHP.
"Pelaku diancam dengan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,"tegas Kapolres Ngawi.
(Gun)





