Ngawi, beritagress.com-Seorang oknum PNS (pegawai negeri sipil) di Ngawi digelandang jaksa. Selain mengenakan rompi tahanan, kedua tangan oknum PNS berinisial (Y) itu juga diborgol. Dia kini mendekam di balik jeruji besi.
Oknum PNS (Y) ditetapkan sebagai tersangka dugaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi. (Y) disinyalir telah nekat menyunat (memotong) dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2022.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, mengatakan penetapan dan penahanan tersangka itu berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi Nomor: Tap-1758-M.5.34/Fd.1/09/2024 tanggal 03 September 2024. Tersangka (Y) terbukti melakukan pungutan terhadap penerima hibah Dikbud senilai total Rp19,1 miliar itu.
“Kasus ini terus kita dalami, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,’’ ucapnya. Rabu (4/9/2024)
Lebih lanjut, Pihak Kejari telah memanggil beberapa pihak terkait. Seperti dikbud, badan perencanaan pembangunan daerah (bappeda), dan bagian hukum setdakab.
"Jika tersangka terbukti memotong dana hibah dikbud. Tindakan tak patut ditiru itu dilakukan saat (Y) menjadi staf di sekretariat DPRD setempat. Untuk pendalaman kasus kita juga memanggil beberapa pihak lainya."pungkasnya
Dari informasi yang dihimpun, dana hibah dikbud 2022 mencapai Rp 19 miliar. Ratusan lembaga pendidikan jadi sasaran penyaluran. Temuan kejari, tersangka telah menyunat jatah 4 (empat) sekolah. Episode mencapai 30 persen dari total dana yang diterima tiap penerima.
(Gun)





