Magetan, beritagress.com-Pengumuman dengan NOMOR : 22/PL.02.2-Pu/3520/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024, Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan.
Dalam pengumuman Nomor 22/PL.02.2-Pu/3520/2024, KPU Magetan menetapkan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten magetan tahun 2024, adalah minimal 31.819 (tiga puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas) suara sah.
“Hal tersebut berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor 1440 Tahun 2024 mengenai mengenai Penetapan Syarat Minimal,” kata Ketua KPU Noviano Suyide dalam pengumuman pendaftaran yang dirilis KPU Magetan, Sabtu (24/8/2024).
Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dimulai pada 27 Agustus pada pukul 08.00 WIB dan ditutup pada 29 Agustus pukul 23.59 WIB. Bertempat di Kantor KPU Magetan Jl. Karya Dharma No.70, Jawar, Ringinagung, Kec. Magetan, Kabupaten Magetan.








