Magetan, beritagress.com- Peran masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sangat dibutuhkan, oleh karena itu beberapa tahapan dan Jadwal dalam Pilkada di tahun 2024 juga perlu diperhatikan.
Berikut Tahapan dan Jadwal Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 :
1. 27 Februari 2024 - 16 November 2024 : Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan.
2. 17 April 2024 - 5 November 2024 : Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS.
3. 5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024 : Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
4. 31 Mei 2024 - 23 September 2024 : Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
5. 27 - 29 Agustus 2024 : Pendaftaran Pasangan Calon.
6. 22 September 2024 : Penetapan pasangan calon.
7. 25 September 2024 - 23 November 2024 : Pelaksanaan kampanye.
8. 27 November 2024 : Hari Pungutan Suara.
9. 27 November 2024 - 16 Desember 2024 : Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta
10. Penetapan Pasangan Calon Pemilih ( Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.)
(Gun)





