Magetan, beritagress.com-Kelima Nara Pidana (Napi) tindak pidanan 303 (perjudian) kembali hirup udara segar.
Kelima napi tersebut MF, ADS, S, DNR, dan WG yang merupakan 5 Warga Binaan Rutan (WBR) Kelas IIB Magetan, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yang mendapatkan kebebasan dalam tindak pidana yang telah dilaluinya.
Kepala Rutan Kelas IIB Magetan, Eries melalui Kepala Pengamanan Rutan, Andhy Sulistiawan mengatakan, kali ini Rutan Kelas IIB Magetan melakukan pembebasan terhadap 5 orang yang terjerat pidana 303/Perjudian dengan hukuman 3 bulan penjara.
"1 Paket ini merupakan WBR yang telah bebas masa tahanannya dengan hukuman 3 bulan penjara, dan kelima orang ini terjerat 303 (kasus perjudian), dan tepat pada hari ini telah dilakukan pembebasan,"ucap Andy saat di konfirmasi di Rutan Kelas IIB Magetan. Rabu (31/07/2024)
Lebih lanjut, kelima Napi tersebut telah menjalani hukuman tanpa adanya remisi, dan sudah menjalani masa tahanan selama 3 bulan lamanya.
"Untuk remisi itu paling lambat menjalani hukuman kurang lebih 6 bulan lamanya, dan kelima orang tersebut hanya menjalani masa tahanan selama 3 bulan, jadi tidak ada remisi untuk masa tahanannya,"tambah Andhy.
Pihaknya berharap, semoga dengan masa hukuman yang telah dilaluinya ini bisa menjadi pembelajaran bagi mereka untuk tidak mengulangi permasalahan hukum yang dilarang oleh negara.
"Semoga kedepan bagi ke-5 orang ini dan bagi masyarakat sekitar jangan mencoba melakukan hal yang dilarang oleh hukum, jalani kehidupan sebaik-baiknya dan sehati-hati mungkin agar tidak terjerat oleh hukum. Stop Judi baik Online maupun Offline, itu sangat merugikan diri kita sendiri dan itu sangatlah dilarang oleh hukum." tutupnya.
(Gun)
Pihaknya berharap, semoga dengan masa hukuman yang telah dilaluinya ini bisa menjadi pembelajaran bagi mereka untuk tidak mengulangi permasalahan hukum yang dilarang oleh negara.
"Semoga kedepan bagi ke-5 orang ini dan bagi masyarakat sekitar jangan mencoba melakukan hal yang dilarang oleh hukum, jalani kehidupan sebaik-baiknya dan sehati-hati mungkin agar tidak terjerat oleh hukum. Stop Judi baik Online maupun Offline, itu sangat merugikan diri kita sendiri dan itu sangatlah dilarang oleh hukum." tutupnya.
(Gun)






