![]() |
| ilustrasi |
Ngawi, beritagress.com-Masih hangat jadi sorotan publik terkait 3 Kakek di Ngawi cabuli gadis di bawah umur, kini terjadi lagi Pria paruh baya berinisial S (51) Warga Kecamatan Ngawi rudapaksa keponakanya sendiri yang masih berumur 15 tahun.
Hal tersebut diketahui usai korban melapor ke Polres Ngawi, dan mengamankan pelaku yang sempat melarikan diri ke Sragen, Jawa Tengah.
Kapolres Ngawi, AKBP. Agrowiyono mengungkapkan, bahwa setelah korban melaporkan ke polisi, pelaku sudah 2 kali dipanggil sebagai saksi, namun tidak hadir. Selanjutnya dibuatkan surat perintah membawa dan akhirnya diamankan oleh Satreskrim Polres Ngawi.
"Pelaku melakukan ancaman dan kekerasan terhadap korban, bila korban tidak mau menuruti keinginan pelaku," ungkap Kapolres Ngawi. Senin (8/7/2024)
Lebih lanjut, Argo mengungkapkan, bahwa pelaku yang merupakan kerabat korban, melakukan perbuatannya sebanyak lima kali, lokasinya di hutan wisata Gunung Warak dan di dalam kamar rumah korban.
"Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku tersebut, akhirnya melapor ke Polres Ngawi, Dengan hasil pemeriksaan kita mengamankan Barang Bukti (BB) yaitu sebuah kaos lengan pendek warna hitam, sebuah celana pendek warna hitam motif kotak-kotak, sebuah baju dalam dan celana dalam warna putih, sebuah baju dalam warna cokelat dan surat Visum et Repertum (VER),"tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku disangkakan pada pasal 81 (2) atau pasal 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 jo pasal 65 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 dari hukuman yang diputuskan, karena merupakan perbuatan berulang. ,( Gun)





