Magetan, beritagress.com-Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Camat Panekan telah melaksanakan Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Pendopo Desa Bedagung, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan secara serentak. Selasa (9/7/2024)
Sama halnya dengan masa jabatan Kepala Desa, masa keanggotaan BPD yang sebelumnya adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kini setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa keanggotaannya diperpanjang menjadi 8 tahun. Begitu pula dengan masa keanggotaan BPD, BPD di Kecamatan Panekan juga mengalami perubahan, yang sebelumnya di periode 2019 s/d 2025 kini diperpanjang hingga tahun 2027.
Camat Panekan, Yanu saat dikonfirmasi usai pengukuhan menyampaikan ucapan selamat kepada Anggota BPD se Kecamatan Panekan serta memotivasi agar BPD mampu berperan aktif dan menjalin sinergitas yang baik dengan Pemerintah Desa dalam menjalankan Pemerintahan dan mencapai visi misi yang pada akhirnya demi kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Yanu menuturkan, Bahwa dalam perpanjangan masa keanggotaan tahun ini, seluruh BPD rencana akan mendapatkan tunjangan tambahan yaitu tunjangan kesehatan dan ketenagakerjaan.
"Bahwa sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024, untuk anggota BPD nanti rencananya akan mendapatkan tunjangan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dan sebisa mungkin di PAK tahun 2025 sebisa mungkin bisa diterapkan," beber Yanu.
Lebih lanjut, bahwa BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
"Fungsi pemerintahan diantaranya menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat serta melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Desa."pungkasnya.
(Gun)





