![]() |
| Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo Bersama Wawan Burhanudin ,Kepala BPJS Cabang Ponorogo Berikan Jaminan Perlindungan Kesehatan Kepada Pekerja Rentan di Ponorogo |
Ponorogo,beritagress.com,-Bertempat di pendopo agung kabupaten, Sugiri Sancoko bupati Ponorogo bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Ketenagakerjaan kabupaten Ponorogo sepakat memberikan jaminan perlindungan kesehatan kepada para pekerja yang rentan di seluruh kabupaten Ponorogo pada Selasa ( 17/7)
Kurang lebih 2.600 warga Ponorogo yang dikatagorikan pekerja rentan meliputi pedagang obrok sayur, petani, kuli bangunan dan pedagang kecil lainnya yang menjadi target guna mendapatkan perlindungan penuh dari Pemkab Ponorogo melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengatakan, ini adalah bukti tanggung jawab daerah dalam melindungi rakyat agar rakyat dalam beraktivitas bisa tenang dan aman serta nyaman.karena aktivitasnya dilindungi oleh pemerintah.
Siapa lagi kalau bukan kita yang memikirkan mereka.
"Sebagai bupati sudah menjadi kewajiban saya untuk melindungi rakyat Ponorogo. Fokus ke rakyat dulu baru mikir yang lain seperti pembangunan.Karena ini juga penting " jelas Sugiri Sancoko .
Sugiri menambahkan, pihaknya akan terus berupaya maksimal untuk hal ini.
" Jadi tidak hanya diangka itu ( 2.600) namun bertahap sampai pekerja rentan dan pekerja yang penghasilannya dibawah dua juta diponorogo seluruhnya mendapatkan perlindungan kesehatan ,bahkan iurannya kita tanggung perbulan" harapnya
Sementara itu, Wawan Burhanudin Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo mengatakan, keikutsertaan 2.600 pekerja rentan dengan rata-rata penghasilan dibawa Rp 1,5 juta perbulan ini, dialokasikan dari dana DBHCT 2024.
" Tahun 2023 kemarin ada 5.014 petani tembakau yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Tahun ini ada 2.600 pekerja rentan, yang datanya ada di DTKAS Dinsos," ujarnya.
Wawan mengaku hingga kini sudah ada sekitar 134 ribu pekerja penerima upah dan non penerima upah di Ponorogo yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Dimana target coverage perlindungan mencapai 183 ribu tahun ini.
" Mereka mendapatkan dua perlindungan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK), dan Jaminan Kematian ( JKM). Selama periode Januari-Juni ini dari total iuran dari 5.014 pekerja itu sekitar Rp 503 juta. Namun manfaat yang sudah kita berikan mulai Januari sampai Juni itu ada 15 orang yang mendapatkan santunan JKM dengan total mencapai Rp 608 juta." Jelas Wawan
(ADV/ Yogie)





