![]() |
| SA ( 69) dan TU ( 67) Dua Kakek Yang Tegas Mencabuli Anak Dibawah Umur Dengan Kebutuhan Khusus di Amankan Polisi Resort Ngawi |
Ngawi,beritagress.com-Sempat lari dari kasus pencabulan yang dialami salah satu gadis yang masih duduk di bangku SMP dengan kondisi berkebutuhan khusus. 2 Kakek berhasil diringkus jajaran Polres Ngawi.
Diketahui, SA (69) berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Cipayung, Kota Depok, dan TU (67) diamankan di rumah saudaranya di daerah Semarang, Jawa Tengah. Kedua pelaku berhasil diamankan dihari yang sama pada hari Minggu (30/6/2024) kemarin.
Menurut Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP. Joshua Pether, bahwa kedua pelaku terduga kasus asusila terhadap anak dibawah umur yang saat ini tengah hamil 4 Bulan. Kedua pelaku tersebut merupakan teman dari Kakek sang korban.
"Keluarga korban menyampaikan laporan pada 7 Mei 2024. Kedua pelaku diketahui merupakan teman dari kakek korban dan diduga seusia. Ini baru pemeriksaan awal, diduga masih ada pelaku yang lain, selanjutnya akan kita lakukan pendalaman,''ungkap AKP. Joshua
Lebih lanjut, Dari hasil pemeriksaan sementara, selain pelaku kita juga mengamankan pakaian dan karung beras yang digunakan untuk alasnya. Dari kasus ini kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1, dan 2 Duncto pasal 26D Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Akibat dari perbuatanya pelaku dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 Milyar rupiah,"tambahnya
(Gun)





