Magetan, beritagress.com-Ketua Partai sekaligus Pengusaha ternama di Magetan dilaporkan ke Pihak Polisi atas dugaan pengambilan anak nya secara paksa. Buntut permasalah tersebut mantan istrinya memberikan kuasa kepada kantor AS Law Firm & Partner.
Kronologi kasus ini, Sang ayah sekaligus Ketua Partai dan pengusaha di Magetan (A), sekitar jam 10.00 pagi, tanggal 11 Juli Kemarin mendatangi rumah mantan istrinya atau Ibu kandung (W), dengan didampingi pengawalnya untuk mengambil sang anak (U) namun gagal, kemudian selang beberapa jam, mereka datang lagi dan dihalang-halangi oleh kakak (W) dan hasilnya nihil lagi, dan kemudian datang lagi pada sore hari selepas ashar ketika sang anak (U) mau dimandikan oleh ibu kandung (W) dan langsung dibawa dengan paksa oleh asprinya (A) dan dibawa masuk kedalam mobilnya.
Melihat anaknya dibawa oleh (A), seketika (W) langsung menangis histeris dan berusaha mengejar karena sang anak menangis keras,namun tidak berhasil. Hingga saat ini, sang ibu kandung (W) shock dengan kejadian tersebut.
Kuasa hukum Ahmad Setiawan SH. MH dan Gunadi, SH dari Kantor AS Law Firm & Partner menyebutkan, bahwa (W) Ibu kandung dari (U) usia 4 tahun telah diambil paksa oleh sang mantan suami (A).
"Disini kita diberi kuasa oleh W (ibu kandung dari (U) yang masih berumur 4 tahun, yang mana (W) ini dulu pernah menikah dengan (A) seorang ketua partai dan juga pengusaha di Magetan, dan saat ini dari keduanya telah resmi bercerai. Dan beberapa hari yang lalu (A) telah mengambil anaknya dengan cara paksa, tanpa ada persetujuan dari pihak keluarga," beber Gunadi saat dimintai keterangan di Polres Magetan. Jumat (19/7/2024)
Lebih lanjut, Gunadi menjelaskan, bahwa secara peraturan per Undang-Undangan, Anak dibawah 12 Tahun hak asuh anak masih berlaku terhadap sang Ibu Kandung.
"Hak asuh anak setelah bercerai diatur dalam UU Perkawinan pasal 41. Berdasarkan pasal 41 UU Perkawinan, dalam kasus perceraian, pihak istri berhak menjadi wali bagi anak-anaknya yang belum dewasa (di bawah 12 tahun), dengan kejadian ini (W) merasa dirugikan dan ingin melaporkan ke pihak kepolisian,"ucapnya
Sesuai yang diutarakan Gunadi, bahwa setelah keduanya bercerai dan mempunyai anak, selama kurang lebih 1 tahun (A) diduga tidak pernah memberikan nafkah terhadap sang anak (U)
"Sang anak (U) ini diduga telah ditelantarkan oleh sang ayah kandung (A), kata ditelantarkan ini bisa mengerucut tidak diberi nafkah, tidak dijenguk, tidak diberi apa-apa atau bahkan hanya sekedar uang untuk biaya hidupnya selama kurang lebih 1 tahun lamanya."pungkasnya
“Karena bagaimanapun (U) adalah anak yang selama ini ikut bersama si ibu kandung. Jadi sampai saat ini anak itu masih sama (A). Sampai hari ini sampai detik ini kita melaporkan ke Polres Magetan dengan dugaan pasal 330 ayat (1) KUHP dan juga Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014,” tegasnya.





