![]() |
| Tersangka UW ( 34) Ditahan di Mapolres Pacitan |
Pacitan,beritagress.com,- Tragedi penganiayaan disertai penusukan terhadap AL (36) Perempuan asal Dusun Karajan II Desa Jati gunung Kecamatan Tulakan Pacitan membuat geger warga sekitar pada Sabtu, (13/7)di rumah Korban yang kebetulan suami korban tidak ada dirumah karena kerja.
Motif dari dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut, tak lain pelaku UW (34)pria lajang tetangga desa yang telah jatuh cinta kepada korban merasa terhina terhadap perkataan korban karena Korban di ajak selingkuh oleh pelaku. Namun korban menolak, Pelaku sudah nekat dan mengancam hendak mencongkel mata korban dan membuat lumpuh kaki korban, bila mana Korban tidak mau menuruti kehendaknya.
Tepatnya hari Sabtu pukul 11,45 wib, Pelaku mendatangi kediaman korban AL Dan menanyakan chatting WhatsApp nya yang gak pernah di balas oleh Korban, karena udah gelap mata kemudian pelaku menusuk korban hingga bercucuran darah.
Korban berteriak minta tolong, dan sempat terjatuh namun pelaku tetap menyerang hingga Korban lari ke counter Handphone tetangga sebelah minta pertolongan.
Melihat warga berdatangan akhirnya pelaku UW kabur melarikan diri ke arah pertigaan Pentung Desa Wonoanti
Sementara itu, Suami korban Risky Chandra mengatakan bahwa saat ini Kondisi istrinya masih trauma bahkan belum berani keluar rumah .
Luka akibat penusukan benda tajam tersebut mengalami beberapa jahitan di tangan Korban,
" Tidak hanya Istri saya, anak saya yang kecil juga merasa ketakutan hinga saat ini, karena pada saat kejadian pelaku tersebut berbuat keji di hadapan anak saya, Anak saya melihat darah bercucuran dan berteriak histeris," jelasnya.
Ia menambahkan,dampak itu semua selain trauma, mata pencaharian kami juga lumpuh, karena usaha warung kelontong kami juga terpaksa tutup istri saya tidak bisa berjualan lagi,
"Kami ingin Pelaku di berikan hukuman yang seberat beratnya tidak hanya pasal 351," Ungkap Rizky
Perkara Penganiayaan ini mendapat perhatian khusus dari Danur Suprapto,SH ,MH, Advokat Pacitan yang merupakan Kuasa hukum Korban
Danur mengatakan bahwa perkara ini merupakan Kekerasan yang sebelumnya sudah di rencanakan, menurut Danur semua Chating WhatsApp Pelaku ke Korban sudah bisa di buka di Handphone korban, dan disitu ditemukan ancaman ancaman Dari pelaku ke korban sebelum peristiwa terjadi, Artinya dalam perkara ini kami temukan motiv dan unsur ancaman," Ungkap Danur
"Peristiwa penganiayaan ini bukan hanya penganiayaan biasa, namun bisa di jerat dengan pasal lebih berat lagi, Yakni Pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP - Serta bisa juga di sertakan Pasal 336 ayat (2) KUHP karena di situ ada ancaman tertulis sebelum peristiwa terjadi secara berulang ulang," Ungkap Danur
(Yogie )





