Magetan, beritagress.com-Pemerintah Pusat telah menetapkan peraturan perundang-undangan terbaru berupa Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 25 April 2024.
Hal tersebut mengerucut juga terhadap Pemerintah Kabupaten Magetan dengan Pengukuhan Kepala Desa, yang ditandai dengan penyerahan SK kepada 202 Kepala Desa dengan penetapan penambahan kerja selama 2 Tahun.
Pun demikian, juga dirasakan Kepala Desa Kalang, Kecamatan Sidorejo Magetan, Harapan besar melekat pada dirinya untuk memajukan desa dan kesejahteraan warganya.
"Tentunya dengan penambahan masa jabatan ini akan saya manfaatkan sebaik mungkin untuk kesejahteraan warga dan masyarakat di Desa Kalang" jelas Suwardi. Selasa (25/06/2024)
Lebih lanjut, dengan dikukuhkan dan diserahkannya SK penambahan ini tentunya kewenangan dan tanggung jawab akan terus ditingkatkan, serta program-program kerja di Desa Kalang akan bisa tercapai semaksimal mungkin.
"Dengan diberikannya SK penambahan ini tentunya kewenangan dan tanggung jawab untuk melaksanakan pembangunan desa itu terus ditekankan guna memajukan desa menjadi yang terdepan, serta bisa terus mensejahterakan warga masyarakat di Desa Kalang."tambahnya.
"Semoga amanah yang telah diberikan kepada saya ini, bisa dirasakan warga dan masyarakat, dan tak lupa ucapan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat Desa Kalang, atas kepercayaan yang telah diberikan kepada saya hingga saat ini.''tutup Suwardi.
Hal tersebut mengerucut juga terhadap Pemerintah Kabupaten Magetan dengan Pengukuhan Kepala Desa, yang ditandai dengan penyerahan SK kepada 202 Kepala Desa dengan penetapan penambahan kerja selama 2 Tahun.
Pun demikian, juga dirasakan Kepala Desa Kalang, Kecamatan Sidorejo Magetan, Harapan besar melekat pada dirinya untuk memajukan desa dan kesejahteraan warganya.
"Tentunya dengan penambahan masa jabatan ini akan saya manfaatkan sebaik mungkin untuk kesejahteraan warga dan masyarakat di Desa Kalang" jelas Suwardi. Selasa (25/06/2024)
Lebih lanjut, dengan dikukuhkan dan diserahkannya SK penambahan ini tentunya kewenangan dan tanggung jawab akan terus ditingkatkan, serta program-program kerja di Desa Kalang akan bisa tercapai semaksimal mungkin.
"Dengan diberikannya SK penambahan ini tentunya kewenangan dan tanggung jawab untuk melaksanakan pembangunan desa itu terus ditekankan guna memajukan desa menjadi yang terdepan, serta bisa terus mensejahterakan warga masyarakat di Desa Kalang."tambahnya.
"Semoga amanah yang telah diberikan kepada saya ini, bisa dirasakan warga dan masyarakat, dan tak lupa ucapan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat Desa Kalang, atas kepercayaan yang telah diberikan kepada saya hingga saat ini.''tutup Suwardi.
(Gun)




