![]() |
| Toni Sumarsono Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Ponorogo |
Hal itu didasari ketentuan dari Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun sehingga perlu dilakukan Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa 2 tahun.
“Sebelumnya, masa jabatan kades adalah enam tahun dan sekarang diperpanjang menjadi delapan tahun. Karena sudah sah, saat ini kami telah menyiapkan SK masa perpanjangan untuk kepala desa di Kabupaten Ponorogo,” kata Toni Sumarsono, Kepala Dinas PMD Kabupaten Ponorogo Rabu, 12/06/2024.
Dijelaskan Toni, bahwa perpanjangan SK masa jabatan kepala desa ini juga berlaku bagi anggota BPD menjadi 8 tahun.
Sementara itu untuk desa yang selama ini dipimpin Penjabat atau Pj tetap mendapatkan hak yang sama. Baru nanti setelah gelaran pilkada Ponorogo baru akan dilakukan pemilihan KDAW (Kepala Desa Antar waktu )
"Khusus untuk pemilihan KDAW akan kita lakukan pasca Pilkada."jelasnya sesuai instruksi Kemendagri agar melakukan moratorium Pilkades hingga tahapan pilkada selesai.
Diketahui sedikitnya ada 7 desa yang saat ini dipimpin oleh seorang pejabat atau Pj karena kepala yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sementara karena tersangkut masalah hukum.
Adapun tujuh desa dipimpin PJ tersebut adalah desa Glinggang Sampung, Karangwaluh Sampung, Bekare Bungkal, Tegalrejo Pulung, Munggung Pulung, Sawoo kecamatan Sawoo.(Yogie )





