Magetan, beritagress.com-PPS Lantik anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kelurahan Magetan, Hari ini ada 8 personil yang terbagi di maing-masih Tempat Pemilihan Suara (TPS). Pelantikan dipusatkan di Kantor Kelurahan setempat, dengan disaksikan Kepala Kelurahan, Sucipto. Senin (24/6/2024)Anggota PPS Kelurahan Magetan, Aris Kurniawan saat dimintai keterangan menyebutkan, bahwa Pantarlih itu sama seperti PPS yang tugasnya untuk pemutakhiran data pemilih yang tak lain untuk pencocokan data.
"Pantarlih sebagai ujung tombak untuk pencocokan data dari tingkat bawah, dari data yang diperoleh kemudian dicocokkan apakah sudah sesuai untuk daftar pemilih yang akan digunakan dalam proses Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan, di Tahun 2024 yang akan datang ini," jelasnya Aris
Lebih lanjut, Untuk Kelurahan Magetan sendiri terdapat kurang lebih 2.000 pemilih, dan sesuai tahapan, Pantarlih efektif kerja kurang lebih selama 1 bulan sejak di tetapkan dan dilantik.
"Untuk Pantarlih Kelurahan Magetan ini ada 8 petugas, ini akan dibagikan tugas di masing-masing TPS, untuk Kelurahan Magetan sendiri itu ada 4 TPS, jadi masing-masing TPS ada 2 petugas Pantarlih nantinya. tiap TPS itu ditugaskan 2 Pantarlih,"pungkasnya.
Dilain sisi, Kepala Kelurahan Magetan, Sucipto berharap agar Pantarlih setelah dilantik bisa menyesuaikan tugas dan poko masing-masing.
"Kami berharap bagi Pantarlih yang dilantik agar mengemban tugas dengan semaksimal mungkin dan berhati-hati serta bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas selama kurang lebih 1 bulan lamanya ini,"beber Sucipto.
"Pantarlih yang telah dilantik dan diambil sumpah harus benar-benar memastikan warga asli Kelurahan Magetan itu yang mana, agar data Pemilih benar-benar sesuai. Sebab, warga yang tinggal di Kelurahan Magetan itu banyak, ada yang Domisili asli, Indekos, dan Warga Kontrak. Secara administrasi kependudukan itu bisa dari Warga luar Provinsi bisa juga dari Luar Kabupaten, artinya kalau dari Luar Provinsi mereka tidak berhak untuk menjadi salah satu pemilih di Pilkada 2024 di Kabupaten Magetan,"ucapnya.
Kepada Pantarlih agar bekerja sesuai dengan schedule jadwal yang telah diterima, agar tidak salah dalam melangkah. Jangan sampai memiliki pemikiran waktu masih panjang dan bisa mengulur pekerjaan,''tutupnya.
(Gun)
"Pantarlih sebagai ujung tombak untuk pencocokan data dari tingkat bawah, dari data yang diperoleh kemudian dicocokkan apakah sudah sesuai untuk daftar pemilih yang akan digunakan dalam proses Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan, di Tahun 2024 yang akan datang ini," jelasnya Aris
Lebih lanjut, Untuk Kelurahan Magetan sendiri terdapat kurang lebih 2.000 pemilih, dan sesuai tahapan, Pantarlih efektif kerja kurang lebih selama 1 bulan sejak di tetapkan dan dilantik.
"Untuk Pantarlih Kelurahan Magetan ini ada 8 petugas, ini akan dibagikan tugas di masing-masing TPS, untuk Kelurahan Magetan sendiri itu ada 4 TPS, jadi masing-masing TPS ada 2 petugas Pantarlih nantinya. tiap TPS itu ditugaskan 2 Pantarlih,"pungkasnya.
"Kami berharap bagi Pantarlih yang dilantik agar mengemban tugas dengan semaksimal mungkin dan berhati-hati serta bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas selama kurang lebih 1 bulan lamanya ini,"beber Sucipto.
"Pantarlih yang telah dilantik dan diambil sumpah harus benar-benar memastikan warga asli Kelurahan Magetan itu yang mana, agar data Pemilih benar-benar sesuai. Sebab, warga yang tinggal di Kelurahan Magetan itu banyak, ada yang Domisili asli, Indekos, dan Warga Kontrak. Secara administrasi kependudukan itu bisa dari Warga luar Provinsi bisa juga dari Luar Kabupaten, artinya kalau dari Luar Provinsi mereka tidak berhak untuk menjadi salah satu pemilih di Pilkada 2024 di Kabupaten Magetan,"ucapnya.
Kepada Pantarlih agar bekerja sesuai dengan schedule jadwal yang telah diterima, agar tidak salah dalam melangkah. Jangan sampai memiliki pemikiran waktu masih panjang dan bisa mengulur pekerjaan,''tutupnya.
(Gun)






