Ngawi, beritagress.com-Petugas gabungan dari Polres Ngawi, Polda Jatim, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi, lakukan razia di sejumlah kamar kos. Minggu (1/4/2024) dini hari.
Ada 5 pasangan bukan suami istri terjaring saat berduaan di dalam kamar. Bahkan, satu pasangan diantaranya masih sama-sama berusia 18 tahun.
Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, di dalam kamar yang ditempati beberapa pasangan yang buka suami istri itu ditemukan alat kontrasepsi atau kondom dan satu botol minuman keras (miras).
Diduga mereka berdua akan mengkonsumsi miras sebelum melakukan hubungan seksual, kondom dan miras yang kami temukan di dalam kamar menjadi bukti. Saat diperiksa mereka mengakui perbuatannya," kata Arif Setiyono Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, saat diwawancarai awak media.
Usai dirazia, selanjutnya mereka dibawa ke Satpol PP untuk didata. Lalu, kelima pasangan bukan suami istri tersebut diberi sanksi ringan yakni pendataan dan pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Namun kata Arif, untuk kamar kos yang ditemukan alat kontrasepsi dan minuman keras, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik ataupun pengelola kamar kos.
"Pemilik kos akan kita beri surat pemanggilan, untuk menindaklanjuti temuan barang-barang terlarang yang seharusnya tidak ada di lokasi tersebut, potensi sanksi akan kita lakukan,"beber Arif.
Masih kata dia, operasi penyakit masyarakat (pekat) dilakukan untuk menciptakan kondusifitas selama Ramadan 2024. Khususnya untuk meminimalisir kejahatan asusila di wilayah Kabupaten Ngawi.
"Di samping itu tujuan operasi pekat ini juga menindaklanjuti surat edaran Bupati dalam rangka cipta kondisi di sejumlah titik rawan terjadinya kejahatan selama bulan suci Ramadan. Dan operasi pekat ini akan terus dilakukan,"tutupnya.
(Gun)





