Pun demikian pihak satuan pendidikan dari Kementrian Pendidikan, Dinas Pendidikan, Sekolah maupun siswa juga telah melakukan kegiatan serta persiapan untuk menyambut kelulusan.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Magetan, Suwata saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Dirinya berpesan agar semua pihak sekolah saat jelang masa akhir tahun ajaran, satuan pendidikan di semua sekolah diwajibkan mengajukan data siswa ke Dapodik, khususnya bagi siswa kelas 6 tingkat sekolah dasar, dan Kelas 9 ditingkat SMP yang akan didata ke pusat.
![]() |
| Suwata, Kelala Dikpora Magetan saat dimintai Keterangan diruang kerjanya. |
"Hal itu wajib dilakukan agar siswa jenjang SD, SMP mendapat hak pendidikan, berupa blangko ijazah. Agar dapat meneruskan pendaftaran ke jenjang selanjutnya atau ke jenjang yang lebih tinggi,"ucap Suwata. Senin (22/4/2024)
Dikatakan Suwata, bahwa saat akhir tahun ajaran 2024 kurang lebih tinggal satu bulan lagi pihaknya juga telah mengajukan persiapan untuk blangko ijazah.
"Kami juga akan mengajukan blangko ijazah ditingkat SD sebanyak 5.400 dan 5.800 tingkat SMP ke Kementrian Pendidikan pusat,"pungkasnya.
"Terkait penerimaan siswa baru, PPDB di Kabupaten Magetan juga masih diberlakukan sesuai ketentuan dari pusat, yaitu sesuai jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan keikutsertaan orang tua. Hal ini seperti penerimaan siswa baru di tahun sebelumnya."ucap Suwata
(Gun)






