Magetan, beritagress.com-Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disebut DAK adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja Negara kepada Daerah, hal ini bertujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik dengan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan, Suwata yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Irawan menyampaikan, jika tahun 2024 bidang pendidikan dasar mendapatkan DAK sebesar 5,5 milyar.
” Kami dapat 5,5 M untuk kebutuhan fisik sekolah di bawah naungan bidang Pendidikan dasar, dan semuanya digunakan untuk keperluan fisik,"beber Irawan saat dikonfirmasi. Senin (25/3/2024)
"Pun demikian, dana tersebut untuk digunakan pada 4 Sekolah Dasar (SD) dan 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Saat ini masih dalam proses perencanaan untuk penyelesaian gambar. Tahun ini bidang Dikdas hanya mendapatkan untuk kegiatan fisik saja,"ucapnya
Dijelaskan selanjutnya dalam pelaksanaanya nanti bidang Dikdas dan Dikpora akan melakukan monitoring dengan turun langsung meninjau pada sekolah yang mendapatkan program tersebut.
Hal ini untuk mengetahuui progres pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan, kesesuaian dengan perencanaan, serta hasil dan manfaat pembangunan anak didik dan masyarakat. Juga memastikan pembangunan selesai tepat waktu.
(Gun)






