Kejadian bermula pada hari Senin. (19/2) saat korban seorang ibu-ibu kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Nopol A 6836 FM miliknya. Sepeda motor tersebut diparkir di teras depan rumah tanpa dikunci stang karena kuncinya rusak.
Keesokan harinya, motor tersebut sudah lenyap atau tidak ada. Korban berusaha mencari, namun tidak membuahkan hasil. Baru pada hari Jumat. (22/3) kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Magetan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Magetan langsung bergerak melakukan serangkaian penyidikan. Kurang dari 24 jam, tepatnya pada Sabtu dini hari, kedua pelaku berinisial "RA" alias Genjlong dan "H" (usia bawah umur) yang merupakan warga Magetan, berhasil ditangkap di rumahnya pada tempat yang berbeda.
Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo, menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polres Magetan untuk mengetahui motif dan jaringan pencurian sepeda motor di wilayah Magetan.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang berharga. Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan gunakan kunci ganda untuk mencegah terjadinya pencurian.(Gun)






