Ngawi, beritagress.com-Seorang pria berinsial S (55) warga Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, akhirnya digelandang pihak kepolisian setelah tega memperkosa keponakannya sendiri.
Lama kelamaan, korban pun buka suara dan mengadu ke kerabatnya yang lain. Kemudian, menceritakan kejahatan yang dilakukan sang paman. Hingga akhirnya, korban didampingi kerabatnya melapor ke pihak kepolisian pada 19 Februari 2024. Pria dua anak itu pun ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak korban masih berusia 13 tahun dan duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga kini menjadi seorang mahasiswi berusia 22 tahun.
Perbuatan bejatnya berawal saat ibu korban meninggal pada 2009 lalu, korban pun tinggal bersama pamannya. Sementara, ayah kandung korban menikah lagi dan tinggal di tempat yang jauh. Tepatnya, pada akhir tahun 2014 korban mulai mengalami kekerasan seksual dari sang paman. Terakhir, perbuatan itu dilakukan pada 2024 lalu. Korban tak bisa menolak, lantaran diancam tak akan dibiayai sekolah atau kuliah.
‘’Sejak sang ibu meninggal, korban ini tinggal di rumah pamannya. Ayahnya juga tidak tinggal di Ngawi. Sejak tinggal dengan pamannya ini, korban lama-lama mendapatkan kekerasan seksual. Pertama dilakukan pada 2014 hingga Januari 2024 lalu,’’ terang Kasat Reskrim POlres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, Kamis (7/3/2024)
Perbuatan bejat pelaku dilakukan saat istrinya tidak ada di rumah. Sementara kedua anak pelaku sendiri sudah berkeluarga dan tinggal di rumah masing-masing.
"Untuk mempertangugujawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 46 Undang-Undang nomer 23 tahun 2024 tentang penghapusan KDR ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya. Hingga saat ini, pelaku yang sudah memiliki cucu itu masih dalam pemeriksaan di Polres Ngawi.
(Gun)






