Nganjuk,-Beritagress.com -Kejadian penggelembungan suara menggemparkan Dapil III Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, setelah terduga dilakukan oleh oknum Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Muh Alwy Baroya, dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Moch Muchsin Kertosono.
Informasi ini menjadi sorotan setelah adanya ketidakcocokan data antara anggota partai politik dan penyelenggara pemilu.
Penggelembungan tersebut terkuak ketika diverifikasi data antara seluruh anggota partai politik dan penyelenggara pemilu tidak sesuai. Saat dimintai keterangan, Muh Alwy Baroya mengakui perbuatannya, namun ia tidak bertindak sendirian.
"Memang benar saya terlibat, namun bukan sendirian, tetapi bersama anggota Panwascam (Moch Muchsin) karena dipaksa sebanyak tiga kali," ungkap Muh Alwy Baroya di hadapan forum masyarakat pada Jumat (23/2/2024) malam.
Terkait hal ini, Moch Muchsin, anggota Panwascam Kertosono, juga mengakui keterlibatannya dengan alasan diminta tolong oleh kakak dari Calon Legislatif (Caleg) dapil III Partai Golongan Karya (Golkar), nomor urut 02.
"Kami melakukan ini karena diminta tolong oleh kakak caleg, yaitu Jatmiko," kata Moch Muchsin saat rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu 2024 di pendopo Kecamatan Kertosono, Nganjuk.
Setelah insiden ini terkuak, kedua oknum penyelenggara pemilu tersebut diamankan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk dengan dibantu oleh polisi dari Polsek Kertosono. Mereka digelandang ke kantor untuk proses penyelidikan lebih lanjut.






