Magetan, beritagress.com
Upaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan dalam menanggulangi kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan pelaku usaha mikro di Kabupaten Magetan, DPRD Magetan berikan fasilitas bantuan permodalan dalam bentuk dana bergulir, Hal ini seperti yang disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Magetan, Parni Hadi saat menggelar Sosialisasi Perda.
Sosialisasi tersebut membahas tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bergulir. Berlansung pada Selasa (23/01/24).
Parni Hadi menjelaskan, dengan adanya pemaparan perda tersebut masyarakat diharapkan mampu berperan sebagai pelaku ekonomi yang sehat, tangguh, dan mandiri guna mempercepat pertumbuhan, peningkatan, dan pemerataan perekonomian di Kabupaten Magetan.
“Melalui sosialisasi Perda ini, masyarakat diharapkan mampu berperan aktif dalam peningkatan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Magetan khususnya, tentunya tetap berdasarkan pada peraturan yang ada,” jelasnya.
Ia mengaku, disamping memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perda pengelolaan dana bergulir, Parni menyebutkan bahwa dalam peningkatan ekonomi tersebut perlu adanya fasilitas bantuan permodalan melalui Dana Bergulir.
“Adanya Dana Bergulir tersebut nantinya akan difokuskan pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah serta usaha lainnya,” tutup Parni Hadi.
(Gun)
Upaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan dalam menanggulangi kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan pelaku usaha mikro di Kabupaten Magetan, DPRD Magetan berikan fasilitas bantuan permodalan dalam bentuk dana bergulir, Hal ini seperti yang disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Magetan, Parni Hadi saat menggelar Sosialisasi Perda.
Sosialisasi tersebut membahas tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bergulir. Berlansung pada Selasa (23/01/24).
Parni Hadi menjelaskan, dengan adanya pemaparan perda tersebut masyarakat diharapkan mampu berperan sebagai pelaku ekonomi yang sehat, tangguh, dan mandiri guna mempercepat pertumbuhan, peningkatan, dan pemerataan perekonomian di Kabupaten Magetan.
“Melalui sosialisasi Perda ini, masyarakat diharapkan mampu berperan aktif dalam peningkatan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Magetan khususnya, tentunya tetap berdasarkan pada peraturan yang ada,” jelasnya.
Ia mengaku, disamping memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perda pengelolaan dana bergulir, Parni menyebutkan bahwa dalam peningkatan ekonomi tersebut perlu adanya fasilitas bantuan permodalan melalui Dana Bergulir.
“Adanya Dana Bergulir tersebut nantinya akan difokuskan pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah serta usaha lainnya,” tutup Parni Hadi.
(Gun)





