![]() |
| ES dan AG Saat Digelar Mediasi |
Ponorogo,beritagress.com,- kesal dengan ulah istrinya, HS Pria asal Tegalrejo kecamatan Pulung ini menggrebeg istrinya berinial ES di kamar hotel kawasan Ngebel Ponorogo saat bersama pacarnya.
Dari ulah istrinya itu,HS lapor ke polisi melalui kuasa hukumnya Sugiarto SH dan Wakidi.
Kepada media ,Sugiharto SH selaku kuasa hukumnya mengatakan bahwa kliennya sudah lama mencium aroma tidak sedap tingkah istrinya tersebut " ,Sebenarnya kecurigaan klien saya (HS) pada istrinya ini sudah lama karena berbagai bukti telah ia ketahui. Seperti mengumbar kemesraan dijejaring sosial tik tok ,bahkan pernah nginap di hotel kawasan Sarangan di bulan Oktober 2023 lalu." Jelasnya
Kendati demikian HS sang suami masih bersabar siapa tahu ES istrinya bisa berubah. Apalagi ES sendiri tidak mau di cerai.
Beberapa kali ES diingatkan namun masih saja tak menggubris.Mediasi keluargapun di lakukan dengan menghadirkan kepala desa masing-masing dan babinkamtibmas.
Bahkan HS sendiri pernah menyerahkan istrinya ke AG kalo memang sama- sama suka.
Namun mereka tidak menanggapinya dengan serius." Disaat mediasipun kita semua sudah sepakat dengan hasil mediasi tersebut, mereka sendiri yang melanggar," ungkap Sugiharto
Puncaknya yaitu,Tepatnya hari Minggu malam sekitar jam 2 dini hari, Suaminya bersama anggota kepolisian menggrebeg istrinya yang sedang berduaan dengan AG pacarnya di salah satu hotel dikawasan Ngebel Ponorogo.
Lantas bersama kuasa hukumnya HS melaporkan keduanya ke Polres Ponorogo dan saat ini mereka berdua dilakukan penahanan.
Selaku kuasa hukum HS, Sugiarto ,SH dan Wakidi mengatakan bahwa kasus ini biarlah hukum yang berjalan.
"Proses mediasi sudah Kita sudah kita lakukan, Namun mereka tidak bisa diajak damai bahkan mereka melakukan lagi seperti itu,Ya kita laporkan saja biar diproses secara hukum sekalian untuk efek jera" Jelas Sugiarto
Sugiarto menambahkan, Keduanya kita laporkan dalam tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam pasal 415 KUHP yang berbunyi setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun."pungkasnya.(Yogie)





