![]() |
| Tersangka Prasetyo Saat Digelandang di Mapolres Ponorogo |
Ponorogo,beritagress.com,- Kasus rojopati yang menyebabkan meninggalnya korban (Suyoto 50 th) dusun Krajan Desa Pulung Kecamatan Pulung kabupaten Ponorogo pada malam pergantian tahun baru 2024 kemarin akhirnya menemui titik terang setelah tersangka (Prasetyo ,25 th)yang awalnya kabur akhirnya menyerahkan diri setelah bujuk rayu dari keluarganya
Motip Pembunuhan tersebut menurut tersangka adalah sakit hati terkait sengketa batas tanah dengan korban.
Dari perselisihan itu membuat tersangka sakit hati dan tidak terima.
Tepat dimalam pergantian tahun baru kemarin, Sehabis pesta miras bersama temannya,Tersangka teringat kata- kata korban yang menyakitkan, Disaat itulah tersangka memanggil korban dan bertemu,Tanpa banyak tanya tersangka langsung menganiaya korban menggunakan kayu dan besi .
Namun korban sempat memberi perlawanan dengan mencekik tersangka. Udah gelap mata tersangka menghantamkan Dompal (bahan cor dari semen )tempat penyangga bendera ke korban dan akhirnya korban meninggal dunia.
Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo SH. SIK M.Si membenarkan hal itu.
Kepada media Kapolres mengatakan bahwa kasus pembunuhan di desa Pulung terjadi karena sakit hati persoalan batas tanah antara tersangka dan korban.
"Pelaku melakukan pembunuhan kepada tetangganya sendiri bernama Suyoto. Lantaran sakit hati atas perlakukan korban kepada keluarga tersangka. Bahkan ibu tersangka sering sakit dan pernah masuk rumah sakit karena ulah korban tersebut ,Sehingga tersangka tidak terima dan membunuhnya.
Atas Perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 atau pasal 351 KUHP yakni tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya seseorang.Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahu. Penjara
( Yogie )





