Magetan, beritagress.com-Guna memberikan paparan terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan, Tikno dari Komisi C DPRD Magetan berikan Sosialisasi Perda No.04 Tahun 2020 terhadap masyarakat, yang dipusatkan di Pendopo Kantor Desa Sidomukti, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan. Selasa (24/01/2024).
Turut hadir dalam sosialisasi Perda kali ini, Komisi C DPRD Kabupaten Magetan, Kepala Desa Sidomukti, Ketua BPD, serta perwakilan elemen masyarakat Desa setempat.
Dalam kegiatan sosialisasi kali ini, Mbah Tik sapaan akrabnya memberikan pemaparan terkait Perda No.04 Tahun 2020, tentang Asas Pengelolaan Dana Bergulir.
Mbah Tik turun langsung ke masyarakat untuk mensosialisasikan tentang bagaimana tata cara pengelolaan dana bergulir, yang mana hal tersebut sudah tercantum dalam Perda No.04 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bergulir.
"Dana yang dipinjamkan untuk dikelola sebagai modal usaha kepada masyarakat, baik perorangan maupun kelompok untuk menunjang perekonomian warga, untuk sasaranya diperuntukan guna menunjang ekonomi pengusaha, seperti IKM dan UKM yang mempunyai kejelasan bidang usahanya yaitu perorangan ataupun kelompok."ucap Mbah Tik.
Ditambahkan Mbah Tik, masyarakat diharapkan mampu berperan dalam menunjang peningkatan ekonomi kerakyatan melalui fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Daerah lewat pinjaman modal dana bergulir tersebut.
"Untuk alur pinjaman dana bergulir tersebut yang paling pokok yakni memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) ke Pemerintah Desa setempat yang selanjutnya akan diteruskan kepada instansi terkait sesuai bidang usahanya,"tambah Mbah Tik.
"Dengan adanya sosialisasi Perda ini, kita juga akan memikirkan kedepanya, selain itu, bagaimana kesadaran kita untuk getok tular terhadap warga akan adanya sosialisasi pada hari ini, serta apa yang sudah dipaparkan tentang bagaimana tata cara pengelolaan dana bergulir yang sudah tercantum dalam Perda No.04 tahun 2020."pungkasnya
(Gun)
Turut hadir dalam sosialisasi Perda kali ini, Komisi C DPRD Kabupaten Magetan, Kepala Desa Sidomukti, Ketua BPD, serta perwakilan elemen masyarakat Desa setempat.
Dalam kegiatan sosialisasi kali ini, Mbah Tik sapaan akrabnya memberikan pemaparan terkait Perda No.04 Tahun 2020, tentang Asas Pengelolaan Dana Bergulir.
Mbah Tik turun langsung ke masyarakat untuk mensosialisasikan tentang bagaimana tata cara pengelolaan dana bergulir, yang mana hal tersebut sudah tercantum dalam Perda No.04 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bergulir.
"Dana yang dipinjamkan untuk dikelola sebagai modal usaha kepada masyarakat, baik perorangan maupun kelompok untuk menunjang perekonomian warga, untuk sasaranya diperuntukan guna menunjang ekonomi pengusaha, seperti IKM dan UKM yang mempunyai kejelasan bidang usahanya yaitu perorangan ataupun kelompok."ucap Mbah Tik.
Ditambahkan Mbah Tik, masyarakat diharapkan mampu berperan dalam menunjang peningkatan ekonomi kerakyatan melalui fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Daerah lewat pinjaman modal dana bergulir tersebut.
"Untuk alur pinjaman dana bergulir tersebut yang paling pokok yakni memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) ke Pemerintah Desa setempat yang selanjutnya akan diteruskan kepada instansi terkait sesuai bidang usahanya,"tambah Mbah Tik.
"Dengan adanya sosialisasi Perda ini, kita juga akan memikirkan kedepanya, selain itu, bagaimana kesadaran kita untuk getok tular terhadap warga akan adanya sosialisasi pada hari ini, serta apa yang sudah dipaparkan tentang bagaimana tata cara pengelolaan dana bergulir yang sudah tercantum dalam Perda No.04 tahun 2020."pungkasnya
(Gun)





