Ngawi, beritagress.com
APBDes sebagai acuan dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan publik di Desa. APBDes ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD melalui Musyawarah Desa dan dituangkan dalam Peraturan Desa ( Perdes)
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi mengadakan Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintah Desa Melalui Sosialisasi Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan yang dipusatkan di Rumah Makan Notosuman Desa Watualang Kecamatan Ngawi. Undangan yang hadir Ony Anwar Harsono Bupati Ngawi, Kepala DPMD Kabul Tunggul Warono, Kades dan Badan Permusawaratan / BPD se Kabupaten Ngawi. Selasa (30/01/2024)
“Kami berharap kepada Kepala Desa serta Staf Desa dapat mempergunakan Anggaran Desa sebaik – baiknya. Dan Anggaran Desa Yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat mensejahterakan Masyarakat,”ucap Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono.
“Agar dapat dipertanggung jawabkan APBDes harus disusun secara transparan dan Akuntabel, Penyusunan APBDes merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses perencanaan pembangunan Desa. Maka APBDes harus disusun secara teliti dan transparan,” tambahnya
(Gun)
APBDes sebagai acuan dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan publik di Desa. APBDes ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD melalui Musyawarah Desa dan dituangkan dalam Peraturan Desa ( Perdes)
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi mengadakan Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintah Desa Melalui Sosialisasi Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan yang dipusatkan di Rumah Makan Notosuman Desa Watualang Kecamatan Ngawi. Undangan yang hadir Ony Anwar Harsono Bupati Ngawi, Kepala DPMD Kabul Tunggul Warono, Kades dan Badan Permusawaratan / BPD se Kabupaten Ngawi. Selasa (30/01/2024)
“Kami berharap kepada Kepala Desa serta Staf Desa dapat mempergunakan Anggaran Desa sebaik – baiknya. Dan Anggaran Desa Yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat mensejahterakan Masyarakat,”ucap Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono.
“Agar dapat dipertanggung jawabkan APBDes harus disusun secara transparan dan Akuntabel, Penyusunan APBDes merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses perencanaan pembangunan Desa. Maka APBDes harus disusun secara teliti dan transparan,” tambahnya
(Gun)





