Magetan, beritagress.com ,-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tertibkan Alat Peraga Kampanye ( APK) yang melanggar aturan di wilayah Magetan.
Diketahui, Selama penertiban telah ditemukan lebih dari puluhan APK yang dipasang di tempat-tempat yang melanggar aturan. Hal ini sesuai diutarakan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Magetan, Purwanto.
"Seperti hari ini penertiban di fokuskan di Kota Magetan. Seperti di bundaran perempatan Selosari, Pertigaan selatan SMP 4 Magetan dan beberapa titik lainya, kita bersama Satpol-PP Magetan menertibkan APK yang melanggar," ucap Purwanto.
Menurutnya, terdapat puluhan alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya melanggar aturan di wilayah yang ditertibkan.
"APK yang melanggar seperti yang dipasang dipohon, melintang di jalan, di tiang listrik dan di tempat ibadah. APK yang telah ditertibkan terdiri atas bendera, stiker, banner serta baliho,"tambahnya
” Sesuai prosedur, sebelum proses penertiban Bawaslu telah memberikan peringatan terlebih dahulu kepada Peserta Pemilu yang memasang APK. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, Bawaslu melalui Panwascam, mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada PPK perihal pelanggaran administrasinya,"Pungkas Purwanto
Sesuai informasi, Rencana penertiban akan dilakukan se wialayah Kabupaten Magetan, sedang hari ini penertiban dilakulan di wilayah kota dan Kecamatan Karangrejo dan sekitarnya.Diharapkan dengan penertiban ini Bawaslu dan jajaranya telah menjalankan tugas sesuai peraturan per UU an yang berlaku baik UU Pemilu No.7 tahun 2017, PKPU, dan Peraturan Daerah Magetan.
(Gun)





