Magetan,beritagress.com,-Salah satu pemuda berinisial AS (17) warga kecamatan Parang, Kabupaten Magetan harus berurusan dengan Polres Magetan setelah dirinya menyebarkan foto dan vidio panasnya dengan sang mantan pacarnya.
Menurut Kasi Humas Polres Magetan, Budi menuturkan, bahwa terungkapnya pelaku ketika mendatangi salah satu guru tempat korban sekolah dan melakukan pengancaman.
"Pelaku ini meminta kepada guru, agar si korban meminta maaf atas ucapan korban kepada orang tuanya. Bila tidak, pelaku mengancam akan menyebarkan foto telanjang dan video syur persetubuhannya dengan korban," ucap Budi. Senin (15/01/2024).
Pengancaman tersebut kemudian benar-benar dilakukan. Foto dan video panasnya dengan sang mantan pacarnya tersebut dikirimkan kepada guru korban melalui pesan WhatsApp.
"Guru korban yang mendapat kiriman foto dan video tersebut pun terkejut. Selanjutnya melakukan pemanggilan terhadap korban dan orang tuanya," tambah Budi.
Menurut Budi, orang tua korban yang mengetahui itu tidak terima dan melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya tersebut ke Polsek Parang untuk ditindaklanjuti.
"Mendapatkan laporan tersebut, tim dari unit PPA dan Opsnal Polres Magetan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya pada hari Minggu (14/01/2024). Pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti, berupa foto dan video syur korban," terangnya lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat AS dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.
(Gun)




