Madiun,Beritagress.com, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) serta membangun sinergitas dengan berbagai stakeholder untuk menyukseskan Pemilu 2024.
Acara yang diadakan di Kota Madiun ini dihadiri oleh Forkopimda, tokoh masyarakat, lintas agama, dan organisasi kemasyarakatan. Sebanyak 2.253 orang akan direkrut menjadi Pengawas TPS (PTPS) yang tersebar di 206 desa dan kelurahan se-Kabupaten Madiun, sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut.Selasa(19/12/23)
Ir. Tontro Pahlawanto, Penjabat (Pj.) Bupati Madiun, menjelaskan bahwa pembentukan Pengawas TPS merupakan langkah krusial untuk menciptakan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Menurutnya, kesuksesan Pemilu dimulai dari peran pengawas, dan oleh karena itu, perlu memberikan pembekalan kepada mereka tentang bagaimana menjalankan pengawasan untuk memastikan Pemilu sesuai dengan harapan semua pihak. Tontro berharap agar pembekalan yang diberikan kepada calon Pengawas TPS nantinya bersifat matang, terutama terkait antisipasi terhadap potensi kecurangan dalam Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Slamet Widodo, menjelaskan bahwa proses pembentukan PTPS harus dilakukan melalui tahapan yang tepat dan efisien. PTPS memiliki peran krusial sebagai garda terdepan dalam mengawasi Pemilu, terutama pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) yang menjadi inti dari pelaksanaan Pemilu. Widodo menekankan bahwa waktu yang terbatas menjadi tantangan tersendiri, dan oleh karena itu, proses rekrutmen PTPS harus memastikan bahwa mereka mampu bekerja dengan baik untuk mencegah pelanggaran dan mengatasi persoalan yang mungkin muncul.
"Pengawas TPS adalah ujung tombak pengawasan Pemilu, menjadi tempat bertanya dan konsultasi pada saat tungsura. Oleh karena itu, mereka harus dipilih dengan cermat untuk memastikan integritas dan efektivitas pengawasan," tegas Widodo. PTPS sendiri akan dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa, dan setiap TPS akan diawasi oleh satu orang PTPS. Pembentukan Pengawas TPS dilakukan paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara. ( a.d.a)






