Pemkab Magetan Telah Mengimplementasikan Teknis Perda No. 5 Tahun 2021.


Magetan,beritagress.com,- Pembangunan manusia tidak hanya sekedar membangun Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal keunggulan dan daya saing saja, akan tetapi juga dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak disabilitas.

Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Magetan telah mengimplementasikan Teknis Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Penyandang disabilitas merupakan seseorang yang telah mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama, dimana dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh, dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Penyandang Disabilitas sendiri memiliki beberapa ragam yakni Disabilitas Fisik, Disabilitas Intelektual, Disabilitas Mental, serta Disabilitas Sensorik. Dari beberapa jenis tingkat disabilitas tersebut juga mengakibatkan beberapa dampak terhadap penyandang disabilitas, seperti mahalnya harga kebutuhan pokok yang mahal (tidak terjangkau), kesulitan pemenuhan hidup layak, susahnya mencari pekerjaan, masalah kesehatan, hingga masalah pendidikan.

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data Per Januari 2023 di Kabupaten Magetan terdapat jumlah penyandang disabilitas sebanyak 3.503 orang. Dari jumlah ini Pemerintah telah memberikan upaya penanganan terkait penyandang disabilitas, seperti Rehabilitasi Sosial, yaitu suatu tindakan pemulihan atau pemberian pelayanan baik secara mental, fisik, maupun sosial. Bentuk Rehabilitasi Sosialini sendiri seperti memberikan motivasi dan diagnosis psikosial, perawatan dan pengasuhan, pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan, bimbingan mental spiritual, bimbingan fisik, bimbingan sosial dan konseling psikososial, pelayanan aksesibilitas, Bantuan dan asistensi sosial, bimbingan resosialisas,  bimbingan lanjut, serta rujukan.

Kemudian, memberikan Jaminan dan Perlinduangan Sosial, yaitu skema yang melembaga untuk menjamin seluruh Penyandang Disabilitas agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Bentuk jaminan dan perlindungan sosial ini seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, serta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Serta Pemberdayaan Sosial, yaitu upaya untuk meningkatkan kemandirian keluarga dan penyandang disabilitas untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bentuk Pemberdayaan Sosial sendiri seperti Program Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi keluarga penyandang disabilitas, Program Pelatihan dan Pendampingan Kelompok Usaha, serta Program Family Support Group bagi keluarga penyandang disabilitas.

Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Magetan juga telah memberikan program kegiatan bagi penyandang disabilitas seperti Bantuan Sosial Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB) sebesar Rp. 300.000,- per bulan, Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Kewirausahaan bagi penyandang Disabilitas atau wali disabilitas sebesar Rp. 3.000.000, - (sekali), Bantuan alat bantu berupa kursi roda, walker dan lainnya. Fasilitasi pelatihan bagi penyandang disabilitas di UPT milik Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. Fasilitasi dan pengembangan usaha untuk rumah terapi bagi penyandang Disabilitas. Adanya peringatan Hari Disabilitas Internasional oleh Kabupaten Magetan setiap tanggal 3 Desember.. Adanya pembinaan rutin terhadap organisasi peduli penyandang Disabilitas antara lain PERTUNI, Shelter batik, Familly support group bagi keluarga penyandang Disabilitas dan sebagainya. Adanya Satuan Tugas Penanganan Indikasi Ketelantaran.

Penyandang disabilitas juga butuh perlakuan yang sama, akan tetapi, beberapa cara agar tidak menyinggung perasaanya ketika kita memberikan bantuan, kita sepatutnya bertanya sebelum memberikan bantuan, jaga ucapan dan tindakan, mengajak untuk terlibat dalam kegiatan sehari-hari, serta sadari hak penyandang disabilitas. 

(Gun)

COMMENTS

UTAMA

Nama

.,4,. Industri,4,. Olahraga,1,.Gubernur Suryo,1,Aspirasi,2,Berita,69,Berita .,98,Berita krimina,2,Berita kriminal,78,Berita kriminal.,6,Berita Parlemen,28,Berita Pemilu,6,Berita Politik,24,Berita Politik.,33,Berita.,23,Birokras.,1,Birokrasi,29,Birokrasi.,6,Bisnis,9,Budaya,28,Budaya.,4,Calendar of Event,1,Demokrai,1,Demokrasi,9,Demokrasi.,17,DPR-RI,1,DPRD Jatim,1,Edukasi,25,Edukasi.,38,Edukasi. Peternak,2,Edukasi. Peternak.,4,Ekonomi,17,Ekonomi dan Bisnis,7,Ekonomi dan Bisnis.,18,Ekraf,1,Hari Pers Nasional,1,Hiburan,1,Hiburan.,7,Hukum,12,Hukum & Krimina,1,Hukum & Kriminal,61,Hukum & Kriminal.,13,Hukum dan Kriminal,7,Hukum dan Kriminal.,1,Hukum kriminal,2,Hukum.,1,Infrastruktur.,1,Inovasi,1,Inovasi.,5,Investasi,1,Kabar Desa,16,Kabar pemilu,3,Kebangsaan,1,Kebudayaan,1,Kebudayaan.,8,Kemendikdasmen,1,Kesehatan,32,Kesehatan.,26,Ketahanan pangan,1,Kreminal,2,Kriminal,39,Kriminal.,1,Kuliner,6,Layanan,3,Legislatif,3,Magetan,10,MBG,1,Musik,1,Olahraga,9,Olahraga.,7,Opini,1,Pariwara,7,Pariwisata,13,Parlemen,8,pemeliharaanjalan.,1,Pemerintahan,39,Pemerintahan.,28,Pemilu,2,Pendidikan,23,Pendidikan.,29,Perbankan,1,Perdagangan,2,Perijinan,1,Perisriwa,18,Peristiwa,372,Peristiwa Pemilu,6,Peristiwa Pemilu.,3,Peristiwa Politik,14,Peristiwa Politik.,6,Peristiwa Politik. Industri,1,Peristiwa.,16,Pertanian,6,Politik,28,Politik.,3,Produk,1,promosi,1,Publik,1,Riyono Caping,1,Rohani,1,Sambang Desa,29,Sambang Deso,1,Seni Budaya,8,Seni Budaya.,8,Seputar Keagamaan,12,Serba Serbi,8,Sosial,12,Sosial.,12,Sport,1,SPPG,1,Transportasi,1,UMKM,3,Wisata,11,Wisata Budaya,12,Wisata Budaya.,1,Wisata.,3,
ltr
item
beritagress.com: Pemkab Magetan Telah Mengimplementasikan Teknis Perda No. 5 Tahun 2021.
Pemkab Magetan Telah Mengimplementasikan Teknis Perda No. 5 Tahun 2021.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiCG_9zWBTL2oEfbD-cR1BV5UYbko1mvmQYl7FQ3op_VV24SDAKALMPy-lFFjkHVd4PPBHHhFuCwLgrKxEfEv_uDA-JNLvraCaYq9cviflOj8XhI8xOihrxB0L_R-FgxkK_Oe3CFm5lYLfbPj9lwbmngN5GzrHEikZiHUd_K7GZ0ubBKK2E78ONpbNOGetT/w640-h376/IMG-20231213-WA0063.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiCG_9zWBTL2oEfbD-cR1BV5UYbko1mvmQYl7FQ3op_VV24SDAKALMPy-lFFjkHVd4PPBHHhFuCwLgrKxEfEv_uDA-JNLvraCaYq9cviflOj8XhI8xOihrxB0L_R-FgxkK_Oe3CFm5lYLfbPj9lwbmngN5GzrHEikZiHUd_K7GZ0ubBKK2E78ONpbNOGetT/s72-w640-c-h376/IMG-20231213-WA0063.jpg
beritagress.com
https://www.beritagress.com/2023/12/pemkab-magetan-telah.html
https://www.beritagress.com/
https://www.beritagress.com/
https://www.beritagress.com/2023/12/pemkab-magetan-telah.html
true
2254082494920878739
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy