![]() |
| Tersangka WS ( 35) Saat Diamankan Polisi |
Magetan, beritagress.com,- Seorang ayah tiri WS (35) di Kabupaten Magetan ditangkap polisi setelah aksi bejatnya terbongkar. WS setubuhi anak tirinya Bunga ( nama samaran), yang masih duduk di bangku SMP hingga hamil 16 minggu.
Kejadian ini terbongkar saat sang korban memeriksakan diri ke Puskesmas, dan alhasil korban mengalami kehamilan sekitar 16 minggu hasil dari persetubuhan paksa yang dilakukan oleh ayah tirinya.
"Peristiwa ini baru terbongkar, setelah bunga diberikan bimbingan konseling oleh pihak sekolah, yang awalnya bunga sering bangun kesiangan dan beberapa minggu tidak masuk sekolah dengan alasan mengasuh adiknya, kemudian dari hasil konseling ini, pihak sekolah membawa bunga ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan, dan dari hasil pemeriksaan bunga telah hamil terdeteksi 16 minggu, Mengetahui hasil pemeriksaan tersebut, kemudian pihak sekolah melaporkanya ke Polres Magetan. "Ungkap Kasatreskrim Polres Magetan, AKP. Angga Perdana Brahmada saat konfrensi pers. Senin (31/10/2023)
Ditambahkan Kasatreskrim, modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu dengan serangkaian bujuk rayu dengan cara mengobrol mesra tersangka terhadap korban dan korban juga merasa takut terhadap tersangka sebagai ayah tirinya.
"Maka dari itu korban mau di lakukan persetubuhan oleh tersangka,"tambahnya
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)"pungkas Angga Perdana
(Gun)





