![]() |
| Tersangka WDH Saat di Gelandang Ke Mapolres Magetan Untuk Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya |
Magetan, Beritagress.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil amankan seorang pria berinisial (D) atas tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri.
Aksi bejat yang dilakukan oleh seorang ayah kandung di Magetan, WDH (41) telah merusak masa depan anaknya sendiri sebut saja bunga (13 th) hanya untuk memenuhi nafsu birahinya. Dalil yang dilakukan pelaku mengancam kepada anaknya (korban) mau menjual handphone jika tidak mau melayani nafsu dari ayahnya sendiri.
Menurut Kasatreskrim Polres Magetan AKP. Rudi Hidajanto saat konfrenwsi pers menuturkan, bahwasanya pelaku saat ini sudah diamankan sesuai dengan laporan.
"Menurut keterangan, Pelapor mendengar cerita dari korban bahwa sekira Bulan Februari 2023 sekira pukul 00.30 Wib dan pada tanggal 22 Juli 2023, korban mengalami perbuatan cabul dan persetubuhan oleh tersangka (selaku ayah kandung). Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara memegang payudara dan kemaluan korban kemudian tersangka memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban. Mendengar cerita tersebut, pelapor tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,"tutur AKP. Rudi. Kamis (24/8/2023)
"Dikarenakan korban dan tersangka tidur bersama dalam satu kamar, sehingga membuat tersangka merasa terangsang dengan tubuh korban dan melakukan perbuatan tersebut terhadap korban,"pungkasnya
Ditambahkan AKP. Rudi, Pelaku akan dijerat hukuman sesuai perbuatanya, yaitu melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (1 dan 3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak .
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima tahun), dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) serta pidana tersebut dilakukan oleh orang tua maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana."pungkasnya
(Gun)





