![]() |
| Tersangka SS, Wanita Yang Diduga Terlibat Kasus Perdagangan Orang Diamankan Satreskrim Polres Magetan |
Magetan,Beritagress.com,- Satreskrim Polres Magetan berhasil mengamankan wanita berinisl SS ( 54) atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam gelar press rilis pada Rabu ( 5/07) Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudi Hidajanto mengatakan dugaan kasus TPPO ini bermula dari laporan masyarakat.
Pada hari Rabu kemarin (24/6) kami dapat laporan dari masyarakat , bahwasanya di salah satu desa di Kecamatan Maospati, Magetan ada seseorang yang diduga telah melakukan Eksploitasi seksual.
"Atas laporan masyarakat tersebut kami selediki ternyata benar dan tersangka SS beserta barang bukti kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut," tutur AKP. Rudi
Masih menurut AKP Rudi bahwa modus yang digunakan oleh tersangka yaitu melakukan perekrutan terhadap 4 (empat) orang perempuan, dan disuruh melayani laki-laki untuk melakukan aktivitas seksual guna mendapatkan keuntungan.
"Dari kasus tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat (3) tiga tahun, dan paling lama (15) lima belas tahun penjara, atau denda paling banyak 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah),"tutupnya
(Gun)





