![]() |
| Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko Saat Press Rilis Bersama CSR Tersangka Penyelundupan Sabu Di Rutan Ponorogo |
Ponorogo,beritagress.com,- CSR ( 28 ) tergolong nekad, Pemuda tanggung tersebut rencana akan memasok barang haram beruba sabu- sabu di dalam lapas kelas ll B Ponorogo .
Namun naas, ulahnya tersebut di gagalkan polisi.Sabu-sabu seberat 5,36 gram yang rencananya hendak dilempar ke dalam rutan Keburu diketahui polisi .Dan kini ia bersama barang bukti berupa paket sabu- sabu -tersebut berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Ponorogo.
“Kini Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5,36 gram yang rencana di selundupkan ke dalam lapas dengan cara dilempar dari luar tembok rutan berhasil kami amankan ,” terang Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko dalam gelar press rilis , Selasa (27/06/2023).
Wimboko menambahkan ungkap kasus ini bermula dari kecurigaan petugas pada seseorang yang gerak geriknya mencurigakan mendekati tembok rutan. Karena penasaran, petugas terus mengawasinya. Kecurigaan Polisi terbukti . Anggota kepolisan Polres Ponorogo langsung bertindak cepat menangkap pelaku. Alhasil dari tangan pelaku (CRS) , polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,36 gram yang rencananya akan dilempar ke dalam rutan.
Dari penangkapan CRS petugas melakukan pengembangan. Dibantu dengan kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, polisipun berhasil menangkap DN rekan CSR yang bertugas menerima bungkusan paket sabu tersebut setelah di dalam rutan
“Pelaku DN ini dalam rutan, yang memesan barang sabu-sabu itu" jelas Wimboko Kapolres Ponorogo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, polisi menjerat kedua pelaku dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yakni pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1). Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Tak sampai disitu, pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. “Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. ( Yogie)





