![]() |
| Penyerahan Berita Acara Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan ( DPSHP) |
Ponorogo ,beritagress.com,- Pentingnya Koordinasi di desa dan kecamatan guna keakurasian data, Bawaslu Ponorogo menggelar rapat pleno tentang Pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan DPSHP Pemilu Serentak 2024 yang berlangsung diHotel Gajah Mada Ponorogo pada Kamis ( 11/5).
Dalam penyampaian tanggapannya Bawaslu Ponorogo yang diwakili oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Juwaini menegaskan keberadaan hasil pengawasan rekapitulasi dari jajaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) tingkat desa dan Pengawas Kecamatan (Panwascam)
Dirinya merinci dari paparan yang dikumpulkan hasil laporan pengawasan di tingkat kecamatan ada sebagian masukan yang belum diselesaikan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi ditingkat Kecamatan hingga harus disuarakan di Kabupaten. Kedepan dirinya berharap sinergi sesama penyelenggara KPU dan Bawaslu tidak hanya slogan tapi lebih bisa diaplikasikan, bahwa saran masukan adalah hal yang harus ditindaklanjuti setelah semua komponen dipastikan valid.
Kerjasama yang lain juga adanya Partai Politik ditingkat Desa dan Kecamatan yang bagaimanapun mereka harus digandeng atau diajak untuk bersama-sama dalam pencermatan data dan juga kehadirannya di pleno secara maksimal.
Hal lain adalah adanya pencermatan pada 4 komponen yang disampaikan di Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPSHP yaitu Pemilih Baru, Pemilih TMS ( Tidak Memenuhi Syarat), Perbaikan Data Pemilih, dan Pemilih Potensial Non KTP-el
Juwaini menegaskan keberadaan Rekapitulasi DPSHP ditingkat Kabupaten ini harus benar-benar menjadi evaluasi terhadap jajaran KPU Ponorogo mengingat dari data ada beberapa komponen yang secara kasat mata ditengarai ada kejanggalan, misalnya dalam hal Pemilih Baru, ada 2 kecamatan yang hanya bertambah 1 pemilih yaitu Kecamatan Slahung dan Kecamatan Ngebel
" Masa dari sekian banyak pemilih di Kecamatan Slahung dan Ngebel hanya ada 1 pemilih yang Pindah Masuk atau Purna TNI POLRI, tidak equal dengan Kecamatan Sawoo yang bisa menemukan 178 pemilih baru" tegasnya.
Terhadap data Pemilih Potensial Non KTP-el yang dimana komponen tersebut mendata pemilih yang baru 17 tahun pada saat hari H Pemilihan pada tanggal 14 Februari 2024. Harusnya angkanya berkurang dari penetapan DPS (5/4). Tapi di Ponorogo justru jumlahnya bertambah setelah Rekapitulasi dan Penetapan DPSHP
" Bila yang dihitung adalah pemilih potensial non KTP-el dari penetapan DPS ke DPSHP harusnya jumlahnya berkurang karena penetapannya juga berjarak lebih dari sebulan" ungkapnya.
Dirinya berharap kedepan koordinasi yang dilakukan oleh KPU Ponorogo dengan stakeholder maupun pejabat lokal setempat harus lebih diaktifkan dalam rangka validasi data dilapangan.
Dari Hasil Rekapitulasi dan Penetapan DPSHP di Kabupaten Ponorogo hasil kerja pengawasan Bawaslu beserta jajaran dalam memberikan masukan adanya Pemilih Baru sejumlah 139, Pemilih TMS sejumlah 1.218.
KPU Ponorogo menetapkan DPSHP sejumlah 761.275 Dengan rincian Pemilih laki-laki sejumlah 378.196 dan Pemilih Perempuan sejumlah 383.079 ( Yogie )






