.
![]() |
| Suasana Rapat Pleno Penetapan DPS di hotel Amaris Ponorogo |
Ponorogo,beritagress.com,- Rapat pleno penetapan DPS kabupaten dilaksanakan di hotel Amaris Ponorogo Rabu (5/4) menetapkan angka DPS untuk pemilu tahun 2024 sebanyak 762663.
Dijelaskan oleh Juwaini kordiv pencegahan sebagai penanggungjawab pengawasan pemutakhiran data pemilih Dari hasil pencermatan Bawaslu Ponorogo hasil rekap pleno di kecamatan semua BA mengalami perubahan saat pleno di kabupaten yaitu
1. Rekapitulasi Pemilih Aktif sebanyak 21 kecamatan
2. Rekapitulasi Pemilih Baru sebanyak 10 Kecamatan
3. Rekapitulasi Pemilih TMS sebanyak 20 Kecamatan
4. Rekapitulasi Pemilih Perbaikan Data sebanyak 15 Kecamatan
5. Rekapitulasi Pemilih Potensial Non KTP-El sebanyak 15 Kecamatan.
Perubahan rekap di kabupaten sebenarnya masih bisa ditolerir bola itu berkaitan dengan sinkronisasi pada pemilih di TPS lokasi khusus. Karena memang pemilihnya baru di cek kegandaan dan penghapusannya dilakukan setelah pleno di kabupaten.
Tapi berdasar hasil pencermatan ternyata sebagian pleno di kecamatan juga ada kekurang cermatan terhadap data pemilih yg tidak berhubungan dengan pemilih loksus.
Hal ini diharapkan oleh pengawas untuk benar benar menjadi pengalaman bagaimana pemahaman yg menyeluruh dan utuh terhadap penyelenggara di bawah yang ada di kecamatan dan desa benar benar memadai.
Hal ini penting untuk menyelaraskan kinerja yang proporsional, Sehingga kedepan bisa lebih siap dan menumbuhkan kepercayaan kepada peserta da masyarakat akan profesionalitas kinerja penyelenggara.
Disisi lain Bawaslu mencermati keberadaan partisipasi partai politik yang hadir pada pleno terbuka tingkat desa maupun kecamatan. Total pengurus partai yang hadir di pleno 307 desa di ponorogo dari 18 parpol hanya 92.Total pengurus partai yg hadir di pleno 21 kec di Ponorogo 120 orang yang hadir.
Juwaini menjelaskan ,Padahal peran partai sebagai peserta dalam mengawal pemutakhiran data pemilih sangat penting. Karena menyangkut pergerakan data pemilih mulai dari TPS desa kecamatan sampai penetapan daftar pemilih di kabupaten.
"Harapanya saling evaluasi apakah karena informasi yg belum menyeluruh dr KPU atau karena dari internal partai yang belum siap mengkonsolidasikan pengurus tingkat desa maupun kecamatan." Ungkapnya
Dari Bawaslu sebenarnya juga sudah memberi imbauan kepada KPU dan parpol untuk menghadirkan kepengurusan sesuai tingkatan .
Setelah ini adalah tahapan pengumuman DPS untuk dimutakhirkan menjadi DPSHP. "Peran serta masyarakat dalam meneliti mengoreksi memberi masukan dalam tahapan ini sangat penting sehingga bila semua berperan optimal harapannya pemilu 2024 bisa sukses digelar." Pungkasnya
( Yogie )





