![]() |
| SMJ,Pria Bejat Diamankan Di Polres Magetan |
Magetan,beritagress.com ,-Kapolres Magetan AKBP. Muhammad Ridwan, bersama jajaran menggelar ungkap kasus persetubuhan yang dilakukan oleh Pria berinisial SMJ (51) terhadap wanita penyandang disabilitas, di halaman Polres Magetan. Kamis (6/4/2023)
Dengan di Iming-Imingi dibelikan Bakso oleh tersangka agar tidak memberi tau kepada orang lain, NP (18) yang juga Penyandang disabilitas (memiliki keterlambatan dalam berpikir) menjadi korban aksi bejat dari tersangka SMJ.
Layaknya pasangan suami istri, kelakuan tersangka diketahui oleh orang tua kandung sesudah aksinya yang ke 4 kalinya dirumah korban. AKBP. Muhammad Ridwan melalui Kasatreskrim AKP Rudi Hidajanto menuturkan, bahwa tersangka sudah melakukan aksinya terhadap korban selama 4 kali.
"Pertama kali tersangka melakukan aksi bejatnya ini pada saat korban masih berusia 17 tahun yaitu 17 Agustus 2022 kemarin, dan terakhir atau yang ke 4 kalinya itu pada 18 Maret 2023 kemarin, awal kejadianya ini telah diketahui oleh orang tua korban usai mencari rumput, pada saat orang tua korban masuk kedalam rumah dari pintu belakang mendapati korban dengan posisi dibawah dalam kondisi celana diturunkan sampai lutut dan posisi tersangka berada diatas tanpa celana.”tutur AKP Rudi
"Dikarenakan korban merupakan penyandang disabilitas, maka tersangka berpikiran dengan iming-iming membelikan bakso untuk korban agar korban mau untuk disetubuhi dan tidak akan menceritakan kepada oranglain.”pungkasnya
"Dari kejadian ini, tersangkadijerat sesuai dengan pasal 82 dan 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c Jo pasal15 ayat (1) huruf e dan huruf h UU RI No.12 tahun 2022 tindak pidana kekerasan seksual, Sebagaimana dimaksud melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan atau melakukan persetubuhan terhadap penyandang disabilitas. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
(Gress Magetan Gun)





