![]() |
| Tiga Tersangka Komplotan Begal Diamankan Di Mapolres Ponorogo |
Ponorogo,beritagress.com,- kawanan begal yang merampas truk ekspedisi muatan ratusan box rokok harus meringkuk disel tahanan polres Ponorogo setelah aksinya diendus oleh Anggota kepolisian polres Ponorogo.
Polisi terpaksa melumpuhkan dengan tembakan lantaran mereka berusaha Kabur meloloskan diri .
Adapun para tersangka yakni, M(43) warga Desa Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon Jawa Barat yang berperan sebagai sopir. Tersangka S (34) warga Desa Siliwangi Kecamatan Sukaraja Kabuaten Sukabumi Jawa Barat yang berperan membekap dan melapban korban sopir truk. Sedangkan J (43) warga Desa Turunrejo Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal Jawa Tengah yang berperan sebagai sopir mobil Cayla Nopol B 2215 SZY .
Dalam keteranganya, Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo menjelaskan bahwa kasus perampokan truk jenis Box dengan Nopol AA 1937 GD bermuatan rokok Grow tersebut berawal dari laporan pada tanggal 7/2/23 lalu. Lantas kami melakukan penyelidikan .Selang beberapa hari anggota kami berhasil menangkap 3 orang komplotan yang bersembunyi di Bekasi dan 2 orang lagi masih dalam pengejaran.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nicolas Bagas Yudi Kurnia kepada wartawan mengatakan bahwa dalam aksinya komplotan ini sudah membuntuti korban sejak dari kota Malang. karena trek muatan rokok tersebut tujuannya kota Madiun seperti biasanya korban melewati Kota Trenggalek dan Ponorogo.
Tepat pukul 5 sore truk muatan rokok Grow tersebut melintas di daerah Sawoo ponorogo, Tersangka Y salah satu komplotan begal tersebut lantas mencegat trus tersebut dengan mengaku sebagai anggota kepolisian serta memaksa sopir truck untuk turun. Setelah sopir turun lalu disekap dan dimasukkan ke dalam mobil yang sudah disiapkan lalu di buang di Kabupaten Banjar Jawa Barat. Lalu truck dibawa komplotan begal tersebut menuju Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.
Polisi mengamankan sebuah truk box serta barang bukti berupa rokok sebanyak 1.350 bal atau 171 pack senilai Rp 2,8 miliar .
Menurut pengakuan tersangka sudah ribuan rokok terjual dan masing- masing tersangka bagian J Rp 38 juta, M Rp 40 juta, dan tersangka S Rp 30 juta.
Karena perbuatannya , Tersangja Kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya ( Yogie)





