![]() |
| Tersangka IS Pelaku Kejahatan Penggelapan Uang Di amankan Polisi |
PONOROGO,beritagress.com - Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku dalam kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
"Pelaku berinisial IS warga Desa Maron Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo, merupakan salesman diperusahaan Mitra Usaha Listrik yang berlokasi di Jln Sukowati no109 b Kelurahan Keniten kabupaten Ponorogo " kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo saat Press Release Kamis (23/02/2023)
IS diamankan petugas lantaran menggelapkan uang milyaran rupiah milik perusahaan tempat ia bekerja.
"Nilai kerugian dari perusahaan mencapai Rp 1.025.733.050,-," jelasnya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nicolas Bagas Yudhi Kurnia juga menyampaikan bahwa pelaku sudah bekerja di mitra usaha listrik sejak tahun 2020.
Modus operandinya yang bersangkutan melakukan order fiktif terhadap para pelanggan toko listrik.
"Kalau notanya asli, namun untuk data berkaitan dengan masalah keuangan serta cicilan, semuanya adalah fiktif,"terangnya
Untuk memuluskan niat jahatnya, Pelaku sengaja menyiapkan stempel untuk memanipulasi data order maupun uang yang masuk ke perusahaan dari para pelanggan.
Bukannya disetor keperusahaa,namun uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadinya.
"Uang tersebut dalam kurun waktu 2 tahun lebih oleh pelaku di gunakan untuk keperluan pribadi,"jelasnya
Merasa dirugikan, pada (02/02/2023) pihak perusahaan melaporkan ke satreskrim Polres Ponorogo.
Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti pelaku IS berhasil kita tangkap di wilayah kota tepatnya di Kelurahan pakunden pada sabtu (11/02/2023).
Setelah mengakui perbuatannya, Pelaku IS beserta barang bukti dibawa ke kantor Satreskrim Polres Ponorogo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 374 Atau 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan, ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara," tutup AKP Nicolas Bagas ( Humas/ Yogie)





