Ponorogo ,beritagress.com- FAR (22) pemuda penyuka sejenis atau Gay asal dukuh Sanggrong desa Kunti Sampung Ponorogo ini harus berurusan dengan polisi lantaran mencabuli anak laki - laki tetangganya yang masih dibawah umur.
AKBP Catur C Wibowo, Kapolres Ponorogo membenarkan kabar tersebut, Kepada wartawan pada Rabu, 8/2/2023 menjelaskan bahwa FAR memiliki perilaku menyimpang yang menyukai sesama jenis semenjak lulus dari sekolah menengah kejuruan.
Kapolres manambahkan, Perilaku menyimpang FAR itu berawal dari suka mencuri celana dalam pria punya tetangganya.Dan itu sering sekali.
"Sesuai pengakuan pelaku katanya bisa membuat fantasi."terang Kapolres Ponorogo.
Tak hanya itu, pada bulan Juni hingga Juli 2023, FAR mulai mencari mangsa anak tetangganya. Dengan iming-iming boleh main game online di rumah pelaku sepuasnya .
"Korban yang masih usia 9 tahun ini nurut saja atas bujuk rayu pelaku. Akhirnya terjadilah pencabulan di rumah pelaku. Tersangka mengaku sudah 2 kali melakukan itu."jelas Kapolres.
Orang tua korban mulai curiga melihat perubahan sang anak karena saat melihat FAR seolah ketakutan tidak seperti biasanya
Lantas orang tua korban mendesak dan menanyakan kenapa, Dan akhirnya mengaku jika sudah dicabuli sebanyak 2 kali dengan cara di mainkan alat kelaminnya bahkan sampai mengulumnya.
"Atas perbuatannya Pelaku kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda paling banyak 300 juta rupiah."pungkas Kapolres ( Yogie)





