Ponorogo, beritagress.com
Ditahun 2022,Janda baru di Kabupaten Ponorogo tembus diangka 1.850 orang. Angka yang cukup fantastis. Hal ini bisa diilihat ribuan pasangan suami istri yang datang Pengadilan Agama Ponorogo guna mengurus perkara perceraian.
Dari Data masuk di Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo, Ditahun 2022 mulai bulan Januari sampai bulan Desember sekitar 1.850 perkara perceraian yang diputus pengadilan agama kabupaten Ponorogo. Sebanyak 358 perkara cerai gugat, dan 492 perkara cerai talak.
Toh demikian, dari banyaknya kasus perceraian Ditahun 2022, justru tahun 2022 mengalami penurunan angka perceraian dibanding tahun 2021 yang menembus diangka 1.919 perkara perceraian yang diputus pengadilan agama kabupaten Ponorogo dengan rincian 1.389 perkara cerai gugat, dan 530 perkara cerai talak.
" Ditahun 2022 terjadi penurunan 62 perkara perceraian daripada tahun 2021. Mayoritas cerai gugat dimana yang mengajukan gugat cerai adalah wanita," ujar Humas PA Ponorogo, Ruhana Faried, Kamis (05/01/2023).
Ruhana menambahkan,Kasus perceraian ini paling banyak didominasi karena faktor ekonomi . Dan rata- rata yang mengajukan cerai wanita yang usianya 25 hingga 26 tahun.
" Ya karena faktor ekonomi mungkin suaminya tidak mau bekerja, atau karena suami bekerja tapi tidak menafkahi," ungkapnya.
Ruhana menjelaskan banyaknya angka perceraian ini selain dari TKW (Tenaga Kerja Wanita) yang berada di luar negeri, juga mereka yang berkerja di dalam negeri.
" Jadi tidak hanya TKW, namun yang bekerja didalam negeri juga ada " pungkasnya. ( Gie)





