![]() |
| Ari Susanti SE ,MMKes Sub Ko Kesling Kesjaor Dinkes Ponorogo |
Ponorogo,beritagress.com,-Badan Gizi Nasional (BGN)secara tegas mewajibkan seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia untuk menggunakan air standar kemasan atau air yang telah tersertifikasi dalam setiap proses pengolahan makanan, terutama untuk kegiatan memasak utama seperti menanak nasi dan merebus bahan pangan.
Kebijakan ini merupakan langkah antisipasi krusial yang diambil pemerintah menyusul berbagai insiden keamanan pangan yang diduga kuat dipicu oleh kualitas air yang tidak memenuhi syarat higienis.
Kualitas Air Jadi Sorotan Utama Keamanan Pangan
Data investigasi kasus keracunan pangan yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menunjukkan bahwa faktor air memegang kontribusi yang signifikan.
Ari Susanti SE ,MMKes Sub Ko Kesling Kesjaor Dinkes Ponorogo mengatakan,Kami berharap semua dapur SPPG diPonorogo harus memiliki sumber air bersih yang terjamin mutunya, yang sudah teruji secara mikrobiologi.
"Wajib bagi semua SPPG yang ada di Ponorogo memiliki fasilitas pengolahan air mandiri yang mumpuni, seperti filter dengan teknologi sinar ultraviolet (UV) air yang sudah teruji di laboratoriun atau penggunaan air bersih seperti air galon kemasan tersertifikasi dan Ini wajib dilakukan, baik untuk menanak nasi maupun merebus." tegas Ari Susanti.
Instruksi ini berlaku di seluruh wilayah operasional MBG. Pengawasan diperketat untuk memastikan dapur SPPG tersebut betul- betul sehat dan hiegienis.
"Kami terus berkeliling mengunjungi seluruh dapur SPPG yang ada di Ponorogo, Harapan kami tidak ada sesuatu yang tidak kita inginkan yang diakibatkan oleh air yang tercemar mangan, zat besi, apalagi bakteri Coliform," tambahnya.
Kewajiban air kemasan ini merupakan bagian integral dari upaya BGN dalam menegakkan standar tertinggi keamanan pangan di dapur-dapur MBG.
Setiap SPPG harus mengantongi SLHS, Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) yang menunjukkan bahwa fasilitas dapur, termasuk sumber air dan proses pengolahan telah memenuhi kriteria kesehatan yang ditetapkan.
Sterilisasi Peralatan seperti Penggunaan wadah makanan (food tray) yang dapat dipakai ulang wajib melalui proses pencucian dan pengeringan dengan suhu tertentu untuk menjamin sterilisasi.
Pengujian Cepat (Rapid Test) Makanan yang sudah matang harus melalui pengujian cepat sebelum didistribusikan untuk memastikan kualitasnya masih prima.
Perlu diketahui,BGN tegas beri sanksi mulai dari teguran hingga penutupan sementara, bagi SPPG yang ditemukan melanggar petunjuk teknis, khususnya terkait penggunaan air. (Yogie)





