![]() |
| Tersangka MH (32) seorang PNS berprofesi sebagai Guru Agama yang tega setubuhi pelajar dibawah umur saat diamankan Polisi Polres Magetan |
Magetan,beritagress.com,- Guru seharusnya jadi panutan yang baik bagi seluruh muridnya atau kesiapapun juga.Namun berbeda dengan guru agama yang satu ini justru tega lakukan perbuatan tidak senonoh kepada pelajar yang masih dibawah umur.
Kejadian ini terbongkar ketika Ayah kandung korban S(42) melaporkan kejadian ke Polres Magetan. Awalnya Pelapor dipanggil oleh Kepala Sekolah Korban dan diberitahu bahwa anak kandung Pelapor pernah bermain di Hotel dan telah mengalami perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh Tersangka MH (32) seorang PNS yang berprofesi sebagai Guru Agama disalah satu sekolah dikota Magetan.
"Pelapor bersama istri menanyakan kebenaran kejadian tersebut kepada Korban dan korban menyampaikan bahwa sudah pernah dipegang di bagian payudara dan juga pernah melakukan perbuatan persetubuhan bersama dengan Terlapor di sebuah Hotel yang terletak di wilayah Telaga Sarangan Magetan, mengetahui hal tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magetan,"ungkap AKP. Angga Perdana Brahmada saat konfrensi pers. Jumat (10/11/2023)
"Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu berawal dari hubungan antara Guru dan Murid kemudian menjalin hubungan asmara (berpacaran) kemudian tersangka merayu korban dengan cara menjanjikan akan menikahi, sering memuji , dan tersangka juga pernah memberi hadiah kepada korban sehingga korban mau untuk diajak melakukan perbuatan persetubuhan,"tambahnya
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang lperubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),"pungkas AKP. Angga.
(Gun)





